KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 89 kasus peredaran rokok ilegal berbagai modus berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kudus selama Januari hingga September 2022. Dari kasus tersebut, sebanyak 11.813.420 batang rokok ilegal baik jenis SKM (sigaret kretek mesin dan jenis lainnya berhasil diamankan.
Rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang dibatasi peredarannya, sehingga ada kebijakan pemberian pita cukai di setiap bungkus rokok yang diedarkan. Meski demikian, masih banyak oknum nakal yang tetap memproduksi rokok ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan penindakan selama Sembilan bulan itu termasuk peredaran rokok ilegal di salah satu SPBU yang berada di Demak.
Sebanyak 11 juta batang lebih rokok ilegal itu, menurut Rini, ditaksir memiliki nilai barang sesesar Rp 13,4 miliar. Penindakan itu juga merugikan penerimaan negara sebesar Rp 9,05 miliar.
“Per September 2022, negara sudah dirugikan dengan adanya rokok ilegal ini sebesar 9,05 M,” katanya, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kudus dan sekitarnya jika menemukan kasus baru atau melihat kegiatan produksi rokok ilegal dipersilakan untuk melapor ke pihak bea cukai.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat dapat berpartisipasi dalam memusnahkan rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
“Silakan jika melihat penjual, pembeli, atau yang memproduksi rokok ilegal (laporkan) karena sangat merugikan negara. Kami akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan segala jenis rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus dan sekitarnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)