1.774 Pasangan di Semarang Cerai, Ini Penyebabnya

Panitera 1 Pengadilan Agama Kelas 1 Semarang, Mohammad Dardiri. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

Panitera 1 Pengadilan Agama Kelas 1 Semarang, Mohammad Dardiri. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Sebanyak 1.774 pasangan di Kota Semarang cerai dalam kurun waktu hampir setahun. Dari 1.774 kasus, paling banyak gugatan istri kepada suami sejumlah 1.342 kasus gugat cerai.

Sementara, berdasarkan data Pengadilan Agama, jumlah perceraian yang diajukan oleh suami (talak cerai) mencapai 432 perkara per Juni 2022. 

Panitera 1 Pengadilan Agama Kelas 1 Semarang, Mohammad Dardiri mengungkapkan, faktor penyebab perceraian didominasi masalah ekonomi dan perselisihan antara dua pihak.

“Karena ekonomi dan perceraian adalah tanggung jawab semuanya. Seperti memberi nafkah, akhirnya terjadilah perceraian,” ungkapnya saat di konfirmasi di ruangannya pada Senin, 18 Juli 2022.

Terkait dengan perkara cerai talak, ia menyebut, disebabkan istri tidak mau diatur oleh suami. Sehingga suami tak sanggup lagi, maka diputuskan untuk gugat cerai. Kemudian, terkait gugat cerai, kebanyakan dari suami tidak memberikan nafkah kepada istri.

Namun begitu, terkait dengan laporan kasus yang diajukan oleh pihak istri maupun suami, pihak pengadilan tetap memberikan mediasi terlebih dahulu. 

Dardiri menjelaskan, sebelum perkara diputuskan, kedua belah pihak diberikan pendampingan hukum agar bisa berdamai. Namun, putusan tetap pada kedua belah pihak. 

“Setiap perkara yang masuk ke kita pasti dimediasi semua, ada penasihat melalui mediasi untuk merukunkan,” jelasnya.

Begitu pun terkait dengan lamanya mediasi, rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu paling lama selama satu bulan yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kota Semarang.

 “Yang bikin lama harta gono-gini dan hak asuh anak,” terangnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version