BLORA, Lingkarjateng.id – Terhitung sejak Januari hingga awal Juli 2023, tercatat sebanyak 799 perkara istri gugat suami masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kasus perceraian ini.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Blora, Anjar Wisnugroho, mengungkapkan bahwa kasus perceraian di Blora memang tergolong tinggi. Perkara istri gugat suami ini dilatarbelakangi banyak faktor mulai dari segi ekonomi hingga perselingkuhan.
“Dari data kami, ada beberapa faktor yang pengaruhi gugatan cerai. Pertama, pertengkaran karena ekonomi, kedua perselisihan yang terus-menerus (perselingkuhan) dan meninggalkan salah satu pihak,” jelasnya, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Selain 799 perkara cerai gugat yang diajukan istri, Anjar melanjutkan, PA Blora juga mencatat ada 273 perkara cerai talak yang dilayangkan suami kepada istrinya.
“Kalau dilihat angkanya, memang lebih sedikit dari gugatan para istri,” imbuhnya.
Kemudian, terkait perkawinan di bawah umur PA Blora telah mengeluarkan 205 dispensasi. Dispensasi diberikan kepada calon pengantin yang usianya masih di bawah 19 tahun. Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19.
Terkait lonjakan permohonan dispensasi di sejumlah daerah akibat kehamilan diluar nikah, Anjar pun tak menampik jika di Blora juga ada kasus serupa. Ia menyebut ada sekitar 20 kasus yang terindikasi permasalahan tersebut.
“Namun, ketika kita sharing dengan Dinsos, mereka yang berusia 16, 17, 18 bukan lagi kategori anak-anak, sehingga usia itu juga sudah layak,” pungkasnya. (Lingkar Network |Hanafi – Koran Lingkar)