Terganjal Pilkada, Pembahasan Jadwal Pemilu 2024 Berlarut-larut

POLITIK

Ilustrasi Pemilu 2024

Lingkarjateng.id – Pegiat pemilu Titi Anggraini menyayangkan pembahasan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlarut-larut. Padahal, Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Kompleksitas penentuan jadwal ini, menurut Titi Anggraini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung di tahun yang sama. Sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak, pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada,” paparnya.

Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi  (Perludem) ini mengutarakan, hari-H pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.

Sukseskan Pemilu 2024, DPC Gerindra Kudus Perkuat Jaringan Partai

Menurutnya, sulit untuk membantah bahwa pembahasan jadwal yang tertunda benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka. Khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024.

“Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat. Artinya, tendensi kepentingan Pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU,” tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024 di awal tahun 2022.

PPP Targetkan 3.000 Kursi Legislatif pada Pemilu 2024

“Komisi II DPR telah melaksanakan rapat dan merencanakan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang atau setelah reses,” ujar Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/12).

Ahmad Doli mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan anggota KPU RI Pramono Ubaid yang mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat meminta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Ditegaskan pula bahwa Komisi II DPR RI memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat. Oleh karena itu, KPU RI tidak bisa menentukan RDP harus pada tanggal 7 Desember untuk membahas jadwal Pemilu 2024, ucap dia. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version