Berlaku 2024, Begini Skema 2 Tunjangan Tambahan untuk PNS

Ilustrasi apel Pegawai Negeri Sipil. (Antara/Lingkarjateng.id)

Ilustrasi apel Pegawai Negeri Sipil. (Antara/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan kenaikan terkait tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku per tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen melalui Rancangan Undangan-Undangan (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

“Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” papar Presiden Jokowi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan pada Rabu, 16 Agustus 2023 yang dilansir dari Website DPR RI.

Namun di luar kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan tunjangan tambahan lainnya bagi PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 bertanggal 28 April 2023.

Dalam aturan tersebut, ada 2 tunjangan tambahan yang dipersiapkan untuk para PNS. Diantaranya yaitu tunjangan berupa uang makan lembur dan tunjangan berupa uang lembur itu sendiri. Pemberian uang lembur ini diperuntukkan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV.

Uang lembur sendiri berlaku apabila PNS bekerja di atas jam kerja atau lembur namun atas surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara batas minimal waktu lembur yakni 2 jam per hari. Tetapi untuk uang makan lembur hanya diberikan maksimal 1 kali sehari.

Berikut besaran uang lembur makan bagi PNS menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Sedangkan besaran uang makan lembur yang telah disiapkan untuk PNS, yaitu:

Itulah rincian besaran 2 biaya tunjangan tambahan yang dipersiapkan untuk para PNS sebagaimana PMK Nomor 49 Tahun 2023. Kedua biaya tunjangan tersebut akan mulai diberlakukan mulai tahun 2024. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version