BLORA, Lingkarjateng.id – Hibah Partai Politik (Parpol) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Blora pada tahun 2025 naik signifikan. Anggaran yang dibagikan kepada 10 Parpol pemilik kursi DPRD kini mencapai Rp 2.708.080.000.
“Ya mas, ada 10 parpol. Yaitu, PKB, Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PPP, Hanura, Demokrat,” ujar Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Blora, Nur Khamid, Kamis, 11 September 2025.
Disisi lain, dari unggahan Facebook KPU Kabupaten Blora pada 10 Maret 2024, memperlihatkan pada pemilihan legislatif (Pileg) Blora 2024, ada 589.285 pengguna hak pilih. Lalu, perhitungan perolehan suara sah sebanyak 558.257, lalu hak suara tidak sah sebanyak 31.028.
Sebagai rincian 4 parpol pemilik suara tertinggi dan memiliki hak sebagai pimpinan DPRD Blora, yaitu, PKB memperoleh 141.869/25,41 persen, disusul PDI-Perjuangan sebanyak 102.285/18,32 persen, lalu Partai Golkar sebanyak 61.430/11,00 persen, terakhir partai Gerindra sebanyak 57.634/10,32 persen.
Lebih lanjut, masih pada rincian perolehan suara, yaitu Partai Nasdem sebanyak 56.357/10,09 persen, PKS sebanyak 32.631/5,84 persen, Partai Demokrat 37.995/6,80 persen, PPP sebanayk 34.930/6,26 persen, Perindo sebanyak 8.841/1,58 persen, dan Hanura 7.384/1,32 persen.
Lebih lanjut, dari data yang diterima Wartawan, hibah APBD sebanyak Rp 2.708.080.000 ke Partai Politik di Kabupaten Blora, dengan rincian sebagai berikut.
-Partai PKB sebanyak Rp 709.345.000,00
-Partai PDI-Perjuangan sebanyak Rp 512.925.000,00
-Partai Golkar sebanyak Rp 307.150.000,00
-Partai Gerindra sebanyak Rp 288.170.000,00
-Partai Nasdem sebanyak Rp 281.785.000,00
-Partai PKS sebanyak Rp 163.155.000,00
-Partai Demokrat sebanyak Rp 189.775.000.00
-Partai PPP sebanyak Rp 174.650.000,00
-Parai Perindo sebanyak Rp 44 205.000.00
-Partai Hanura sebanyak Rp 36.920.000,00
Lebih lanjut, total tersebut naik dibandingkan tahun 2024, dimana hibah APBD ke Partai Politik hanya berjumlah Rp 1,8 miliar.
Dari penelusuran wartawan, kenaikan itu merujuk pada keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/109 Tahun 2025. Persetujuan itu, memuat tentang “Persetujuan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Blora”, yang ditandatangani oleh Gubernur Ahmad Luthfi pada 17 April 2025.
Dalam keputusan itu, memuat tiga poin putusan, yaitu menyetujui kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Blora, dari semula Rp 3.500 per suara sah menjadi Rp 5.000 per suara sah.
Lebih lanjut, poin ke-dua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan gubernur ini dibebankan pada APBD Blora. Poin terakhir, keputusan gubernur itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar S
































