SEMARANG, Lingkarjateng.id – Para orang tua dengan wajah tegang menjemput anak yang terjaring razia besar-besaran polisi seusai kericuhan di sekitar Mapolda Jawa Tengah pada Minggu, 31 Agustus 2025 pagi.
Para remaja itu sebelumnya diamankan petugas kepolisian karena terlibat aksi anarkis di kawasan Mapolda Jateng pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Salah satu orang tua anak, Misih (53) asal Sayung, Kabupaten Demak, menangis saat bertemu dengan anaknya, A (15), di Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Begitu pula tangis sang anak pecah. Pada kesempatan itu, A tampak meminta maaf kepada sang ibu.
Momen serupa juga dialami ratusan anak lainnya. Dalam kesempatan tersebut Polda Jateng memfasilitasi pemulangan 327 anak yang diamankan usai terlibat aksi anarkis.
Polda Jateng Amankan 330 orang, Pastikan Kondisi Tetap Kondusif
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan Polda Jateng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku aksi anarkis di Polda Jateng pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Pihaknya mengimbau orang tua maupun anak-anak diamankan untuk tidak melakukan pembiaran maupun mencegah perbuatan merusak atau destruktif.
“Ada aturan yang mengatur terkait dengan tidak diperkenankan siapapun berbuat pengerusakan, pemukulan dan melukai orang lain. Di aturan undang-undang ada, maupun aturan agama ada, jangan dibiarkan perbuatan merusak kalau dibiarkan sekali dan seterusnya masa depannya akan tidak jelas,” tuturnya.
Kombespol Dwi Subagio menambahkan ada beberapa orang yang akan diproses lebih lanjut karena yang bersangkutan melakukan pelemparan, pemukulan dan pengerusakan dengan alat bukti yang ada.
Namun tetap dikembalikan kepada orang tua dan akan kembali dipanggil untuk proses lebih lanjut.
“Ada tujuh orang yang akan diproses lebih lanjut dengan barang bukti yang sudah kami amankan, berani berbuat harus bertanggung jawab. Jika sudah masuk dalam proses penyidikan nantinya akan lanjut ke pengadilan sangat disayangkan semoga tidak terulang kembali,” tegasnya.
Demo di Polda Jateng, Gubernur Imbau Warga Tidak Terprovokasi Aksi Anarkis
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto menambahkan seluruh pelaku yang diamankan meskipun dikembalikan ke orang tua akan tetap diminta wajib lapor setiap Selasa dan Kamis.
“Setiap pelaku diamankan rata-rata karena melakukan pelemparan, pengerusakan, gangguan ketertiban umum merusak fasilitas umum di sekitar Polda,” ucapnya.
Kombespol Artanto mengatakan dari 327 anak yang diamankan sebagian besar diberikan pembinaan.
Sedangkan 7 anak yang ditetapkan tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
“Termasuk 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 6 orang anak dan 1 orang dewasa nantinya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa































