SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, menilai kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang diberlakukan Pemprov Jateng merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat.
“Sebagaimana aspirasi dari masyarakat, kami sudah koordinasi dengan Pemprov Jateng, kami sepakat memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar lima persen,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, terkait pajak yang dibebankan kepada masyarakat saat ini ialah implementasi amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Ini kan dalam rangka kita melaksanakan UU. Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang itu,” katanya.
Menurut Saleh, keputusan ini akan berdampak pada struktur APBD Jawa Tengah tahun 2026.
“Perlu pencermatan pos belanja mana yang perlu disesuaikan agar kebijakan ini tetap selaras dengan program prioritas daerah,” ujarnya. (Adv)































