KUDUS, Lingkarjateng.id – Industri rokok di Kabupaten Kudus tengah mengalami kelesuan atau penurunan produksi. Meski demikian, Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di tengah kondisi seperti saat ini.
Ketua Umum PPRK, M. Dodiek Tas’an Wartono mengatakan, tahun ini produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) di sejumlah pabrik rokok golongan I di Kudus memang mengalami penurunan produksi yang cukup lumayan. Akan tetapi, pihaknya bersama pengusaha rokok di Kudus lainnya tetap berkomitmen untuk tidak melakukan PHK.
Dodiek menjelaskan, alasan keputusan tersebut yakni karena PHK dinilai memiliki lebih banyak dampak negatif. Menurutnya, jika PHK dilakukan, maka angka pengangguran meningkat, biaya hidup masyarakat tidak tercukupi, dan lainnya.
“Insyaallah anggota kami berkomitmen tidak sampai ada PHK, karena efek dominonya akan lebih parah,” katanya usai melakukan Rakor bersama Gubernur Jateng dan Bupati Kudus ke kantor PPRK pada Jumat, 19 September 2025.
Ia melanjutkan, banyak strategi yang dilakukan masing-masing perusahaan agar tidak melakukan PHK. Hingga sampai saat ini, kata dia, perusahaan-perusahaan besar di Kudus masih mempertahankan para karyawannya.
“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada PHK,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jateng maupun Pemkab Kudus yang tengah berupaya membantu menyampaikan ke pemerintah pusat supaya tidak ada kenaikan harga cukai. Pasalnya, kata dia, kenaikan cukai justru bisa semakin mencekik perusahaan rokok resmi.
Apalagi, lanjutnya, kenaikan cukai bisa juga berdampak pada semakin banyaknya peredaran rokok ilegal.
“Kami senang Bapak Gubernur dan Bapat Bupati sangat memperhatikan kami terkait kebijakan tarif cukai. Walaupun semua kebijakan itu dari pemerintah pusat tapi dorongan dari pemerintah daerah dan provinsi tentu bisa ikut jadi pertimbangan,” sebutnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap pemerintah bisa terus serius memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, adanya rokok ilegal sangat mempengaruhi penjualan rokok-rokok legal dengan pita cukai.
Hal ini lantaran gap harga antara rokok ilegal dan legal, membuat sebagian konsumen beralih membeli rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah daripada rokok legal.
“Harapan kami pemerintah serius menangani rorkok ilegal karena kami (pengusaha rokok resmi) cukup terganggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan morotarium supaya tidak ada kenaikan cukai. Kemudian, ia juga menyebut bahwa Pemkab Kudus akan terus melakukan operasi menghilangkan peredaran rokok ilegal.
“Sektor rokok ini sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus. Kenaikan cukai bisa saja meningkatkan peredaran rokok ilegal dan bisa mengganggu nilai jual dan nilai laku rokok resmi,” jelasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S





























