SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pembahasan usulan Upah Minimum Kota atau UMK Salatiga tahun 2026 masih berlangsung. Hingga awal Oktober 2025, Dewan Pengupahan Kota Salatiga masih mengumpulkan data dan koordinasi lintas unsur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinnaker) Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan proses pembahasan UMK Salatiga 2026 belum sampai pada penetapan angka karena masih menunggu data makro ekonomi dari pemerintah pusat.
“Proses pembahasan UMK Salatiga tahun 2026 saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan koordinasi awal oleh Dewan Pengupahan Kota. Kami masih menunggu rilis resmi data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari pemerintah pusat,” jelasnya, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, data pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi dasar utama dalam formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Sampai saat ini belum ada angka resmi yang diusulkan. Penetapan besaran UMK masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan setelah semua data dan masukan terkumpul,” sambungnya.
Selain itu, Agung menyebutkan sejumlah faktor lain yang turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan usulan UMK, antara lain produktivitas, daya saing tenaga kerja, kondisi riil dunia usaha, serta aspirasi dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak lagi menjadi acuan utama dalam penentuan UMK, karena berdasarkan PP 51/2023 digunakan formula baru, yakni UM 2026 = UM 2025 x (inflasi + alpha x pertumbuhan ekonomi),” terangnya.
Mengenai hasil survei KHL tahun 2025, ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan karena telah tergantikan dengan mekanisme perhitungan baru. Dalam prosesnya, pembahasan UMK dilakukan melalui forum tripartit, yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
“Setiap unsur diberikan ruang menyampaikan data dan aspirasi sebelum keputusan dibawa ke tingkat provinsi,” jelasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































