• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, Maret 31, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Ketua Forwaken Kendal, Iswahyudi bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar foto bersama pemenang lomba jurnalistik dalam acara HPN dan Halal Bihalal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 31 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Resepsi HPN dan Halal Bihalal, Forwaken Kolaborasi Gelar Lomba Jurnalistik 

    Pentas sound horeg jadi tontonan masyarakat. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Beri Izin Sound Horeg untuk Acara Sedekah Bumi, Tapi Ada Syaratnya

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

    Jalan berlubang di Pati ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes menuntut perbaikan. (Lingkarjateng.id)

    KPK Bakal Asistensi Pengadaan di Pati, Perbaikan Jalan Segera Dilanjut

    Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

    Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari melepas keberangkatan ratusan pemudik ke Jabodetabek, Sabtu 28 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Fasilitasi Balik Rantau Gratis ke Jabodetabek, Ratusan Warga Terbantu

    Warga saling berebut miniatur kapal saat proses larung kepala kerbau dalam tradisi Lomban Syawalan di Laut Jepara, pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Larung Kepala Kerbau Warnai Puncak Tradisi Lomban Jepara, Antusias Warga Membludak

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Ini Alasan Plt Bupati Pati Belum Berlakukan WFA ASN

    Tampak Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar ikut mengiringi kirab kerbau tradisi pesta lomban syawalan dari TPI Ujungbatu ke RPH Jobokuto, Kabupaten Jepara pada Jumat, 27 Maret 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Ribuan Warga Antusias Saksikan Kirab Kerbau Tradisi Lomban Jepara 2026

  • POLITIK
    Bupati Rembang, Harno, melakukan peninjauan langsung ke Pantai Karang Jahe pada Minggu, 29 Maret 2026. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarajteng.id)

    Viral Getok Harga Tiket dan Makanan di Pantai Karang Jahe, Bupati Rembang Turun Tangan

    Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kudus Targetkan Efisiensi BBM Kendaraan Dinas 25 Persen

    ILUSTRASI: Petugas haji daerah kerja Mekkah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Salatiga Hapus Anggaran Pendamping Haji 2026 Senilai Rp87,4 Juta

    Tradisi sedekah laut di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Minggu, 29 Maret 2026. (Lingkarjateng Group Network/Lingkarjateng.id)

    Plt Bupati Pati Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Komitmen Dukung Sektor Perikanan

    Upacara peringatan Hari Jadi ke-523 Kabupaten Demak di Halaman Setda Kabupaten Demak, Sabtu, 28 Maret 2026. (Dinkominfo Demak/Lingkarjateng.id)

    Hari Jadi ke-523 Demak, Bupati Eisti’anah Minta Optimalkan Potensi Daerah

    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal di kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi seusai penandatanganan pakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gradhika Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingakrjateng.id)

    Demi Hemat BBM, Gubernur Jateng Minta ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor

    Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh, menghadiri kegiatan penanaman mangrove di Ekowisata Mulyoasri, Desa Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan, Senin, 30 Maret 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Perkuat Sektor Lingkungan, DPRD Jateng Siapkan Raperda Lahan Kritis dan Kehutanan

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

    Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal di kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    Aduan THR 2026 di Jateng Capai 231 Kasus, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Penampakan tanggul sungai Tuntang Grobogan yang retak. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Retak, Pemprov Jateng Minta BBWS Segera Perbaiki

    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, saat menerima kunjungan penyandang disabilitas di rumah dinasnya di Semarang pada Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng Komitmen Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Kaji Kebijakan WFH ASN Sehari dalam Sepekan

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Ketua Forwaken Kendal, Iswahyudi bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar foto bersama pemenang lomba jurnalistik dalam acara HPN dan Halal Bihalal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 31 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Resepsi HPN dan Halal Bihalal, Forwaken Kolaborasi Gelar Lomba Jurnalistik 

    Pentas sound horeg jadi tontonan masyarakat. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Pemkab Pati Beri Izin Sound Horeg untuk Acara Sedekah Bumi, Tapi Ada Syaratnya

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

    Jalan berlubang di Pati ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes menuntut perbaikan. (Lingkarjateng.id)

    KPK Bakal Asistensi Pengadaan di Pati, Perbaikan Jalan Segera Dilanjut

    Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

    Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari melepas keberangkatan ratusan pemudik ke Jabodetabek, Sabtu 28 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kendal Fasilitasi Balik Rantau Gratis ke Jabodetabek, Ratusan Warga Terbantu

    Warga saling berebut miniatur kapal saat proses larung kepala kerbau dalam tradisi Lomban Syawalan di Laut Jepara, pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Larung Kepala Kerbau Warnai Puncak Tradisi Lomban Jepara, Antusias Warga Membludak

    Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Dok. for Lingkarjateng.id)

    Ini Alasan Plt Bupati Pati Belum Berlakukan WFA ASN

    Tampak Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar ikut mengiringi kirab kerbau tradisi pesta lomban syawalan dari TPI Ujungbatu ke RPH Jobokuto, Kabupaten Jepara pada Jumat, 27 Maret 2026. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Ribuan Warga Antusias Saksikan Kirab Kerbau Tradisi Lomban Jepara 2026

  • POLITIK
    Bupati Rembang, Harno, melakukan peninjauan langsung ke Pantai Karang Jahe pada Minggu, 29 Maret 2026. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarajteng.id)

    Viral Getok Harga Tiket dan Makanan di Pantai Karang Jahe, Bupati Rembang Turun Tangan

    Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Pemkab Kudus Targetkan Efisiensi BBM Kendaraan Dinas 25 Persen

    ILUSTRASI: Petugas haji daerah kerja Mekkah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. (Antara/Lingkarjateng.id)

    Salatiga Hapus Anggaran Pendamping Haji 2026 Senilai Rp87,4 Juta

    Tradisi sedekah laut di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Minggu, 29 Maret 2026. (Lingkarjateng Group Network/Lingkarjateng.id)

    Plt Bupati Pati Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Komitmen Dukung Sektor Perikanan

    Upacara peringatan Hari Jadi ke-523 Kabupaten Demak di Halaman Setda Kabupaten Demak, Sabtu, 28 Maret 2026. (Dinkominfo Demak/Lingkarjateng.id)

    Hari Jadi ke-523 Demak, Bupati Eisti’anah Minta Optimalkan Potensi Daerah

    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal di kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi seusai penandatanganan pakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gradhika Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingakrjateng.id)

    Demi Hemat BBM, Gubernur Jateng Minta ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor

    Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh, menghadiri kegiatan penanaman mangrove di Ekowisata Mulyoasri, Desa Mulyorejo, Kabupaten Pekalongan, Senin, 30 Maret 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Perkuat Sektor Lingkungan, DPRD Jateng Siapkan Raperda Lahan Kritis dan Kehutanan

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

    Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    178 Perusahaan Diadukan ke Disnaker Jateng soal Pembayaran THR

    Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal di kantor Gubernur Jateng pada Sabtu, 28 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

    Aduan THR 2026 di Jateng Capai 231 Kasus, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Penampakan tanggul sungai Tuntang Grobogan yang retak. (Dok. Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Tanggul Sungai Tuntang Grobogan Retak, Pemprov Jateng Minta BBWS Segera Perbaiki

    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, saat menerima kunjungan penyandang disabilitas di rumah dinasnya di Semarang pada Rabu, 25 Maret 2026. (Humas Pemprov Jateng)

    Pemprov Jateng Komitmen Perkuat Perlindungan Penyandang Disabilitas

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Kaji Kebijakan WFH ASN Sehari dalam Sepekan

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result
Home Artikel

Mengenal PPATK, Tugas, Fungsi, dan Kewenangannya

by Subkhan
Kamis, 30-Mar-2023
in Artikel, Politik & Pemerintahan
ILUSTRASI: Ilustrasi laporan transaksi keuangan. (Freepik/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Ilustrasi laporan transaksi keuangan. (Freepik/Lingkarjateng.id)

958
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Lingkarjateng.id –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen negara yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Karena bersifat independen, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, PPATK bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan mana pun. Meskipun demikian, PPATK tetap bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Di dunia internasional, lembaga semacam PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.

Sejarah Singkat PPATK

Berdirinya PPATK tidak terlepas dari keaktifan Indonesia dalam hubungan internasional. Dalam hal ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 pada 1997 silam.

Sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, maka Indonesia wajib mengklasifikasikan pencucian uang sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, wajib memiliki tindakan untuk mengidentifikasi, melacak, atau menyita uang sehubungan dengan peredaran gelap obat-obatan narkotika.

Pada tahun yang sama, turut berdiri pula Asia/Pacific Group on Money Laundering, di mana Indonesia mulai bergabung pada 2000. Pada Juni 2001, lembaga ini mengeluarkan Laporan Financial Action Task Force (FATF), yang isinya menyebutkan bahwa Indonesia masuk dalam kategori negara non-kooperatif. Menanggapi hasil laporan tersebut, Bank Indonesia (BI), yang saat itu bertindak selaku otoritas moneter dan pengawas perbankan, mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.

Melalui aturan ini, lembaga keuangan wajib mengidentifikasi nasabah dan profil transaksinya, serta menelusuri sumber uang. Sementara, laporan dan analisis transaksi keuangan dilakukan oleh unit penyidik khusus BI.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka pada 2002 pemerintah membentuk badan khusus, yakni PPATK. Pembentukan PPATK dilakukan melalui UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Dalam perjalanannya, UU mengalami perubahan pada 2003, yakni melalui ditetapkannya UU Nomor 25 tahun 2003. Kemudian, pemerintah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menggantikan UU 25 tahun 2003.

Penetapan UU 8 tahun 2010 ini, memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan, serta pengaruh dari kekuasaan manapun. Artinya, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.

Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta forum internasional. Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK, karena pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan multidisiplin, teknologi, serta tidak mengenal batas wilayah.

Tugas dan Fungsi PPATK

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang; dan
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

  1. menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
  2. menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
  3. melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  4. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
  5. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  6. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
  7. menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  1. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  2. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  3. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  4. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  5. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  6. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  7. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  8. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
  10. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  11. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; dan
  12. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. (Lingkar Network| Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: Berita BloraBerita Blora TerkiniBlora Hari IniBlora UpdateBupati BloraDPRD BloraInews Blorapembangunan BloraPemkab BloraPPATKWakil Bupati Blora

Post Terkait

Warga memberikan bantuan logistik di posko donasi aksi damai yang didirikan APTRI Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Ribuan Petani Tebu di Blora Akan Gelar Aksi Tagih Janji Operasional Pabrik Gula PT GMM

30 Maret 2026
Kantor Dindik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Dindik Blora Regrouping 36 SD Negeri Jadi 18 Sekolah Tahun Ini

27 Maret 2026
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, meninjau bantuan usaha peternakan ayam dari BKK Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Petani Milenial di Blora Dapat Bantuan Usaha Peternakan Ayam

26 Maret 2026
Tim Polres Blora melakukan olah TKP peristiwa meledaknya petasan yang mengakibatkan satu bocah tewas Dukuh Ngapus, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Selasa, 24 Maret 2026. (Dok. Polres Blora/Lingkarjateng.id)

Bocah 10 Tahun di Blora Tewas Kena Ledakan Mercon

25 Maret 2026
Load More

BERITA UTAMA

Ketua Forwaken Kendal, Iswahyudi bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar foto bersama pemenang lomba jurnalistik dalam acara HPN dan Halal Bihalal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 31 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Resepsi HPN dan Halal Bihalal, Forwaken Kolaborasi Gelar Lomba Jurnalistik 

by Sekar Sari
31 Maret 2026

KENDAL, Lingkarjateng.id - Forum Wartawan Kendal menggelar Resepsi Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan Halal Bihalal...

Read moreDetails
Pentas sound horeg jadi tontonan masyarakat. (Dok. for Lingkarjateng.id)

Pemkab Pati Beri Izin Sound Horeg untuk Acara Sedekah Bumi, Tapi Ada Syaratnya

31 Maret 2026
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan media usai kegiatan Pembukaan Dialog Anti Korupsi di Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

KPK Soroti OTT 3 Kepala Daerah di Jateng, Sebut Jadi Keprihatinan Bersama

30 Maret 2026

BERITA TRENDING

  • Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK), Juliani Kusumaningrum, saat mendampingi Pj Sekda Kendal melepas warga Kendal kembali merantau, Sabtu, 28 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Banyak Peluang Kerja di KIK, Warga Kendal Diharap Tak Ajak Keluarga Merantau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKK Migas Lirik Sumur Minyak Rakyat di Sojomerto Kendal, Potensi Produksi 800 Barel per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt Bupati Pati Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Komitmen Dukung Sektor Perikanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan di Pati Tak Kunjung Dilanjut, Plt Bupati: Tunggu Asistensi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Larung Kepala Kerbau Warnai Puncak Tradisi Lomban Jepara, Antusias Warga Membludak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Ketua Forwaken Kendal, Iswahyudi bersama Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar foto bersama pemenang lomba jurnalistik dalam acara HPN dan Halal Bihalal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 31 Maret 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

Resepsi HPN dan Halal Bihalal, Forwaken Kolaborasi Gelar Lomba Jurnalistik 

31 Maret 2026
Pentas sound horeg jadi tontonan masyarakat. (Dok. for Lingkarjateng.id)

Pemkab Pati Beri Izin Sound Horeg untuk Acara Sedekah Bumi, Tapi Ada Syaratnya

31 Maret 2026
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi seusai penandatanganan pakta integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gradhika Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Rizky Syahrul/Lingakrjateng.id)

Demi Hemat BBM, Gubernur Jateng Minta ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor

31 Maret 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya