PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Kota Pekalongan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 21,5 miliar. Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024 lalu yang hanya mencapai Rp 14 miliar.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, usai membuka kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan pada Rabu, 5 Maret 2025. Acara yang berlangsung di Ruang Buketan Setda itu dihadiri oleh 50 pedagang rokok di Kota Pekalongan.
“Saya sempat berdiskusi dengan beberapa kepala daerah terkait perolehan dana cukai ini. Rata-rata mereka hanya menerima Rp 7 miliar hingga Rp 15 miliar, sedangkan Kota Pekalongan bisa mencapai Rp 21,5 miliar. Ini cukup mengejutkan, mengingat jumlah penduduk kita tidak terlalu banyak,” katanya.
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf itu mengatakan bahwa besarnya perolehan DBHCHT mencerminkan tingginya konsumsi rokok di daerah setempat.
Ia berharap ada upaya konkret untuk mencegah anak di bawah umur menjadi perokok, baik melalui peran pemerintah, orang tua, guru, maupun lingkungan.
Aaf juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan pabrik rokok ilegal di Kota Pekalongan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Bea Cukai Tegal telah memusnahkan 50 ribu batang rokok ilegal hasil operasi cukai sepanjang tahun 2024.
Aaf menyebut dana DBHCHT akan dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, termasuk pembiayaan BPJS Kesehatan dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC), BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial, serta pelatihan keterampilan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinperinaker Kota Pekalongan.
“Saat ini, rokok ilegal sudah jarang ditemukan di warung dan pasar. Kami terus menggencarkan sosialisasi agar pedagang dan masyarakat memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap penerimaan negara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)
































