PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pekalongan menerima 18 tuntutan dari mahasiswa UIN KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat dewan setempat pada Rabu, 3 September 2025.
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Sukirman, Ketua DPRD Abdul Munir, tiga Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, dan 25 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Gus Dur.
Dalam forum audiensi, mahasiswa menyampaikan 18 poin tuntutan yang dibagi menjadi dua kategori, yakni tujuh tuntutan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dan sebelas tuntutan untuk DPR RI yang disalurkan melalui DPRD Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan pihaknya memahami dan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi mahasiswa.
“Ada 10 tuntutan untuk nasional, 7 untuk daerah. Tentu kami pahami, kami pelajari, dan itu sudah kami lakukan serta akan kami tuliskan ke DPR RI. Untuk tuntutan lokal, akan kami bahas melalui rapat-rapat di DPRD,” ujarnya.
Ia juga menegaskan isu kenaikan tunjangan DPR tidak berlaku di tingkat kabupaten.
“Kalau di DPR RI memang ada isu kenaikan, tapi di DPRD Kabupaten Pekalongan tunjangannya tidak pernah naik. Jadi tuntutan itu sebenarnya sudah sesuai dengan kondisi kami di daerah,” jelas Munir.
Munir menyebut tuntutan mahasiswa yang bersifat nasional akan segera dikirimkan ke DPR RI.
“Kalau secara administrasi memungkinkan, akan kami kirim besok, Kamis. Jika belum selesai, paling lambat Senin depan sudah kami sampaikan,” ungkapnya.
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menambahkan pemerintah daerah selalu terbuka terhadap masukan dari mahasiswa.
“Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan jajaran sangat akomodatif. Kami juga sedang fokus menaikkan pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat. Apa yang jadi evaluasi pasti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Gus Dur M. Arif Faturochim menegaskan dua poin besar yang mereka kawal.
“Pertama, soal RUU Perampasan Aset. Itu sudah mandek sejak tiga periode dan bahkan ada isu tidak masuk Prolegnas. Kedua, soal kenaikan tunjangan DPR RI di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kurang stabil. Itu catatan besar kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, tuntutan lokal lebih banyak menyangkut transparansi dan pengawasan pajak serta penggunaan anggaran daerah.
Tujuh tuntutan lokal kepada Pemkab Pekalongan antara lain:
- Tindak tegas petugas pemungut pajak yang menyalahgunakan uang pajak senilai Rp 61.908.201,00 untuk kepentingan pribadi.
- Evaluasi dan pembenahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Mendesak petugas pemungut pajak desa/kelurahan agar transparan dan sesuai aturan perundangan.
- Pemberantasan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pekalongan yang dilakukan oknum maupun ormas.
- Efisiensi tunjangan umum dan tunjangan fungsional ASN, khususnya yang sedang menjalankan tugas belajar.
- Perampingan anggaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat.
- Optimalisasi dan transparansi penggunaan belanja hibah serta adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Adapun sebelas tuntutan nasional melalui DPRD untuk DPR RI, di antaranya:
- Mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
- Menolak kenaikan tunjangan DPR RI dan DPRD, serta menuntut efisiensi anggaran.
- Mendesak reshuffle anggota DPR yang dinilai mengkhianati kepentingan rakyat.
- Menolak mantan narapidana korupsi menjadi anggota DPR.
- Mendukung penurunan gaji dan tunjangan DPR, disertai transparansi besaran gaji.
- Menolak rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
- Menuntut penindakan hukum tegas terhadap pelaku pembunuhan pahlawan AFFAN Kurniawan.
- Mengusut tuntas kasus pembunuhan Rheza Sendy Pratama.
- Mengutuk dan mengadili oknum aparat yang represif terhadap masyarakat sipil.
- Menuntut reformasi kinerja Polri yang profesional, berpihak, dan berempati pada rakyat.
- Mendukung syarat pendidikan minimal S1 bagi calon anggota DPR, dengan uji kapabilitas layaknya seleksi ASN atau BUMN.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid





























