SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sejumlah pedagang kaki lima yang dikenal sebagai pedagang payung memprotes kebijakan larangan berjualan di kawasan Alun-Alun Pancasila Salatiga.
Larangan berjualan di kawasan alun-alun mengakibatkan pedagang kehilangan sumber mata pencaharian.
Oleh karena itu pedagang mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Salatiga pada Kamis, 18 September 2025. Mereka meminta agar pedagang diberi izin berjualan.
“Kami ingin bisa berjualan lagi. Ini menyangkut kehidupan kami dan keluarga,” ujar sejumlah pedagang, Jumat, 19 September 2025.
Salah satu pedagang, Heri (46), menegaskan para pedagang juga berencana menemui Wali Kota Salatiga Robby Hernawan untuk mencari solusi.
“Kami berharap bisa kembali berjualan. Kalau tidak, kami dan keluarga tidak bisa hidup,” katanya.
Menanggapi hal itu, Komisi B DPRD Kota Salatiga berjanji memediasi permasalahan pedagang kaki lima yang dilarang berjualan di sekitar Lapangan Pancasila dan Polres Salatiga.
Ketua Komisi B DPRD Salatiga, Bagas Aryanto, mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari belasan perwakilan pedagang payung pada Kamis, 18 September 2025.
“Langkah yang bakal diambil adalah menghadirkan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, salah satunya Dinas Koperasi dan UMKM, agar persoalan ini bisa segera teratasi,” ujarnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa






























