KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah secara tegas melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Larangan ini muncul usai terjadi dua kasus kematian warga yang tersengat jebakan tikus beraliran listrik di area sawah Kecamatan Kaliwungu.
Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 500.6.12.4/1177/2025 yang ditujukan kepada seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Kudus terkait larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
Kepala Dispertan Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetiyo mengatakan bahwa praktik pemasangan kawat beraliran listrik di area persawahan maupun perkebunan berbahaya dan tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kami melarang keras penggunaan jebakan tikus dari kawat beraliran listrik di areal persawahan atau perkebunan. Hal ini sangat berisiko dan bisa mengancam nyawa manusia,” tegasnya, Rabu, 17 September 2025.
Sebagai gantinya, petani diminta melakukan pengendalian hama tikus dengan cara yang aman, mulai dari gropyokan massal, pemasangan emposan, penggunaan racun rodentisida, hingga metode alami dengan memanfaatkan burung hantu (Tyto alba) sebagai predator.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menembak atau memburu burung hantu. Justru keberadaan burung ini sangat penting untuk membantu petani dalam mengendalikan populasi tikus,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Pertanian juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sawah, membersihkan tanggul dari semak belukar, serta menutup lubang-lubang tikus agar populasi hama dapat ditekan sejak dini.
Didik berharap informasi ini bisa segera diteruskan oleh para ketua Gapoktan kepada seluruh petani agar tidak ada lagi korban akibat jebakan berbahaya tersebut.
“Upaya ini harus dijalankan secara kolektif demi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pertanian di Kudus,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S






























