SEMARANG, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Kobong, Kecamatan Semarang Timur, Senin pagi, 12 Januari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan pihak Kecamatan Semarang Timur.
“Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan pihak Kecamatan Semarang Timur melakukan pembongkaran lapak PKL yang berada di atas saluran air di sekitar Pasar Ikan Rejomulyo,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan lapak di atas drainase melanggar aturan dan berdampak pada kebersihan lingkungan dan kelancaran aliran air.
“Kebersihan dan kelancaran saluran di Jalan Pengapon harus dijaga agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan,” ujarnya.
Kusnandir menambahkan, pembongkaran dilakukan agar DPU dapat segera melakukan pengerukan saluran drainase yang tertutup.
“Setelah lapak dibongkar, DPU bisa melakukan pengerukan sehingga aliran air kembali lancar dan potensi genangan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Semarang membongkar lima lapak PKL yang merupakan sisa dari penertiban sebelumnya.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 15 lapak PKL yang tercatat berdiri di atas saluran air di sepanjang Jalan Pengapon dan area samping Pasar Ikan Rejomulyo.
Terkait penataan ulang, Kusnandir menyampaikan bahwa para PKL telah diarahkan ke lokasi relokasi yang telah disepakati bersama pemerintah kota.
“Sebagian PKL dipindahkan ke Pasar Ikan Higienis dan sebagian lainnya ke Pasar Tombong. Kami berharap mereka dapat berjualan di tempat yang telah disediakan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti kondisi saluran drainase di bawah lapak yang dipenuhi sampah. Menurutnya, tumpukan sampah tersebut berpotensi menimbulkan banjir jika tidak segera ditangani.
“Sampah yang menumpuk di bawah lapak cukup banyak dan berisiko menghambat aliran air di sekitar Pasar Kobong dan Jalan Pengapon,” katanya.
Kusnandir mengungkapkan, sebagian lapak PKL tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang sudah lebih dari satu tahun.
Ia berharap penertiban tersebut menjadi pembelajaran bagi para pedagang agar tidak lagi mendirikan lapak di atas saluran drainase.
“Kami minta lurah dan camat memetakan wilayahnya masing-masing. Jika ada PKL yang berjualan di atas saluran, segera diingatkan sejak awal agar tidak berkembang,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























