KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah pusat membuat kebijakan 20 persen dana desa harus diperuntukkan bagi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada ketentuan terhadap besaran penyertaan modal BUMDes dari dana desa yang diterima oleh desa.
“Kebijakan ini baru diterapkan tahun ini, desa-desa di Kabupaten Kudus tentu kami minta supaya bisa mengikuti aturan tersebut,” ujarnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Intip Daftar Dana Desa 2025 di Kudus, Tertinggi Desa Kandangmas
Fammy menyebut Dinas PMD sudah menyiapkan program berkelanjutan untuk pengurus BUMDes dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah. Salah satunya menjalin kerja sama mitra atau swasta dalam memberikan pelatihan maupun pendampingan pengembangan program BUMDes.
“Contohnya BUMDes bisa bekerjasama dengan pengusaha ternak, seperti kambing, ayam petelur, dan semacamnya. Pengurus BUMDes bisa mendapatkan pelatihan dari mereka, untuk diaplikasikan ke desanya masing-masing,” terangnya.
Realisasi Dana Desa di Kudus Capai Rp 134,54 Miliar, Paling Banyak untuk Program Ini
Dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, sebanyak 114 desa diantaranya telah memiliki BUMDes. Lalu, lima desa lainnya masih dalam proses pendirian dan empat lainnya belum memiliki BUMDes.
Sebagai informasi, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp140 miliar di tahun 2025. Anggaran tersebut terbagi untuk 123 desa yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Sebelum pemdes memberikan anggaran (untuk penyertaan modal BUMDes), harus disertakan dahulu analisis usahanya, jadi tetap ada laporan per semester maupun tahunan,” tukasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa
































