KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengusulkan 13 Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) untuk ditetapkan secara nasional sebagai langkah perlindungan dan penguatan identitas budaya daerah.
Pelaksana harian Kepala Disbudpar Kudus, Teguh Riyanto, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan kajian akademik serta melengkapi data pendukung untuk proses pengusulan tersebut.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan kajian akademik serta kelengkapan data guna mengusulkan 13 warisan budaya tak benda Indonesia tersebut,” ujarnya, Minggu, 5 April 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan kajian akademik melibatkan Bapperida Kudus, mengingat keterbatasan anggaran di dinas terkait. Selanjutnya, usulan akan diverifikasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Kebudayaan untuk ditetapkan melalui sidang nasional yang digelar setahun sekali.
“Karena ada proses verifikasi, sehingga harus dipersiapkan dokumen naskah akademiknya, termasuk tokoh dari masing-masing WBTb yang diusulkan, yang akan menceritakan seni budaya yang diusulkan tersebut,” katanya.
Adapun 13 karya budaya yang diusulkan meliputi tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, serta wayang klithik Wonosoco.
Saat ini, kata Teguh, proses masih berada pada tahap pengumpulan dan penginputan data ke sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
Beberapa usulan telah lebih siap, di antaranya Wayang Klithik dan Kretek yang telah dilengkapi naskah akademik. Kretek dinilai memiliki nilai historis kuat dan menjadi bagian penting dari identitas daerah yang dikenal sebagai Kota Kretek.
Pengusulan WBTb mencakup lima kategori, yaitu tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritus, pengetahuan tentang alam semesta, serta keterampilan kerajinan tradisional.
Saat ini, Kabupaten Kudus telah memiliki tujuh WBTb yang diakui secara nasional, antara lain Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu), Upacara Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak.
Selain melalui penetapan WBTb, pemerintah daerah juga melakukan perlindungan budaya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya menjaga warisan budaya tetap lestari.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























