PATI, Lingkarjateng.id – Jajaran Komisi D DPRD Pati pada Senin, 2 Maret 2026 melakukan sidak ke SMPN 01 Tayu yang dilaporkan diduga melakukan penahanan ijazah siswa.
Ketua Komisi D Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan penahanan ijazah diduga karena siswa yang belum melunasi uang gedung sebesar Rp 900 ribu.
“Ada siswa asal Keboromo yang ijazahnya ditahan, sudah dua tahun tidak berani mengambil karena merasa belum membayar uang gedung sebesar Rp 900 ribu. Yang bersangkutan mengadu ke pak ketua DPRD dan dikasih uang oleh pak ketua, kemudian kami antar anaknya kesini tetapi ditolak. Ijazahnya sudah diberikan,” ungkapnya.
SMP Negeri di Pati Diduga Tahan Ijazah Siswa gegara Belum Lunasi Uang Gedung
Permasalahan ini menjadi sorotan Komisi D mengingat sekolah negeri tidak diperkenankan untuk memungut biaya dari siswa dengan alasan apapun.
“Ternyata tidak hanya satu (tapi) banyak ijazah yang lain sudah tiga tahun belum diambil. Ini ada apa, apakah ceritanya sama karena belum bayar uang gedung atau memang belum sempat atau takut dan sebagainya ini menjadi catatan kita,” tambahnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S




























