REMBANG, Lingkarjateng.id – Keberadaan sumur minyak ilegal yang akhir-akhir ini ramai diberitakan mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Meskipun penanganan kasus tersebut saat ini berada di bawah kewenangan Polres Rembang, Kejari menegaskan siap melakukan pendalaman jika ditemukan unsur kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan sepenuhnya masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pihaknya menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Untuk sementara perkara ini masih ditangani oleh Polres dan menjadi kewenangan mereka,” ujar Yusni pada Rabu, 3 Desember 2025.
Perhutani Ungkap Fakta Penambangan Minyak Ilegal di Perbatasan Rembang-Blora
Namun, Yusni mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terlibat secara lebih jauh apabila hasil penelusuran menunjukkan sumur minyak ilegal tersebut berdiri di atas lahan milik Perhutani yang merupakan aset negara.
Jika terbukti ada potensi kerugian negara, Yusni mengaku siap mengambil langkah hukum lanjutan.
“Jika lokasi sumur benar berada di lahan Perhutani dan berpotensi merugikan keuangan negara, maka akan kami kaji lebih dalam dengan koordinasi bersama Polres,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid
































