PATI, Lingkarjateng.id – Kendaraan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati viral lantaran menunggak bayar pajak sejak 2024. Hal ini ramai dibicarakan publik setelah insiden serempetan anatar mobil Kejari dengan pengguna sepeda motor pada Rabu, 7 Januari 2025.
Kasi Intel Kejari Pati, Hendra Pardede, saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Januari 2026 mengatakan pihak Kejari langsung membayar pajak kendaraan usai viral di media sosial.
“Coba saya cek dulu. Sudah dibayarkan hari ini jam 10.00 WIB tadi,” kata Hendra.
Di sisi lain, Kasi Penerimaan Pajak pada Samsat Pati Hadi, Jatmiko, membenarkan bahwa pajak kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan sudah dibayarkan pihak Kejari.
“Saya cek dulu, barusan tadi pagi sudah dibayarkan,” ungkap Hadi.
Sementara itu ketika dicek melalui aplikasi pembayaran pajak kendaraan E-Sakpole yang dikelola Bapenda Jawa Tengah, kendaraan yang dimaksud sudah lunas pajak.
Sebelumnya, viral kendaraan jenis mikrobus berplat merah milik Kejari Pati dengan nomor polisi K 7015 XA yang menabrak seorang pesepeda motor di depan Kantor Pengadilan Negeri Pati usai sidang dua komandan AMPB Teguh dan Botok pada Rabu, 7 Januari 2026.
Setelah dicek, diketahui mikrobus tersebut belum lunas pajak terhitung sejak Desember 2024.
Berbagai reaksi negatif pun bermunculan di media sosial Facebook. Warganet menyebut pemerintah tidak mencerminkan sikap yang baik kepada masyarakat untuk taat pajak.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa































