KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menyelesaikan 2 perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap tersangka Siti Kholidah dan Asep Sarifudin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution mengatakan, permohonan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif telah diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Agustus 2025 dan telah disetujui.
“Kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan di Balai Desa Bangun Rejo sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka,” kata Lila, kamis, 14 Agustus 2025.
Sementara itu, Lila menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kerugian korban, dan dukungan masyarakat,” jelasnya.
Dirinya berharap bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi penyelesaian perkara lainnya.
“Kami berharap bahwa aksi sosial yang akan dilaksanakan oleh kedua tersangka dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi langkah awal bagi mereka untuk memperbaiki diri,” harap Lila.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S
































