SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng) Aulia Hakim mengaku prihatin dengan kondisi menjelang penetapan upah di Jawa Tengah. Oleh karena itu, pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Jateng melakukan aksi pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 16 November 2023.
“Aksi ini kami lakukan dari KSPI dan Partai Buruh untuk mengawal pleno terakhir menjelang penetapan UMP jam 13.00 WIB di jalan Pahlawan depan Kantor Disnakertrans Jateng,” ujarnya.
Ia berharap hasil dari rapat pleno bisa mengakomodir suara buruh.
“Hasil rapat pleno ini akan disampaikan kepada Gubernur dan kami berharap teman-teman dari Dewan Pengupahan bisa menggunakan hati nurani dan data-data fakta di lapangan untuk mengangkat kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Menurutnya, Permenaker Nomor 51 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah hanyalah kebohongan publik terkait kenaikan UMK.
“Karena beliau mengatakan bahwa dengan pasal ini ada kenaikan, tetapi justru ketika kami lihat pasal-pasalnya khususnya di pasal 26 A itu malah mengatakan, ketika pertemuan komunikatif ini UMK ditetapkan sesuai dengan UMK berjalan tahun lalu. Nah ini, makanya menurut kami ini hal yang berseberangan dengan statement kenaikan. Saat kami hitung juga kenaikan tidak seberapa karena itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks yang kenaikan ekonominya rata-rata 0,1 persen. Kami berhitung penuh di Jateng lewat KSPI bahwa kenaikan kami tidak bisa lebih dari 4 persen, makanya walaupun ada kenaikan menurut kami masih jauh,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan hasil rapat pleno, bahwa perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024 berdasarkan regulasi, maka Gubernur wajib menetapkan UMP dengan batasan waktu maksimal tanggal 21 November 2023.
“Nah Gubernur dalam menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi Ketua Dewan Pengupahan dan perhitungan UMP, itu berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan. Nah rapat hari ini membahas tentang perhitungan untuk merekomendasikan UMP tahun 2024 dari 23 Dewan Pengupahan Provinsi hadir 17 anggota dewan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tuntutan buruh sebesar 15 persen, Aziz mengatakan bahwa saat rapat pleno dari Serikat Buruh hadir 3 orang dan menyatakan menolak memakai PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk pengupahan.
“Sikap itu kita tuangkan dalam pembahasan di dalam berita acaranya, apa yang menjadi pendapat peserta rapat. Mereka juga menuntut dalam tanda kutip 15 persen kenaikan upah minimum,” ucapnya.
Sementara dari sisi pengusaha sendiri menginginkan diterapkan sesuai dengan PP 51 Tahun 2023. Kemudian dari data-data perhitungannya, kata Aziz, sebagaimana surat dari Menteri Ketenagakerjaan terkait penyampaian data-data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konsumsi rata-rata yang dijadikan dasar untuk menghitung upah minimum tersebut. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)
































