KENDAL, Lingkarjateng.id – Kasus pencurian mendominasi tindak pidana di Kabupaten Kendal sepanjang tahun 2025.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menyampaikan Polres Kendal telah menyelesaikan 133 kasus tindak pidana dengan berbagai klasifikasi.
Dari total kasus itu, tindak pidana pencurian mendominasi. Tercatat, 14 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Selain itu, terdapat dua kasus percobaan pencurian yang berhasil diungkap,” ungkapnya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Selain kasus pencurian, Satreskrim menangani 10 kasus penganiayaan, tiga kasus pembunuhan, satu kasus perkosaan, serta dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kemudian dalam kategori perlindungan kelompok rentan, terdapat 10 kasus perlindungan anak dan 10 kasus kekerasan terhadap anak,” bebernya.
Satreskrim Polres Kendal juga mengungkap berbagai kejahatan khusus. Di antaranya 14 kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat, delapan kasus perjudian, satu kasus uang palsu, satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta satu kasus pelanggaran di sektor migas.
Sementara itu, kejahatan berbasis ekonomi dan teknologi juga tercatat, meliputi 14 kasus penipuan, delapan kasus penggelapan, satu kasus fidusia, serta empat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain itu, empat kasus pemalsuan dokumen dan satu kasus pengrusakan turut diselesaikan.
AKP Rasban mengatakan bahwa capaian penyelesaian kasus pada 2025 menjadi gambaran komitmen jajaran Polres Kendal dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
“Polres Kendal akan terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































