PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan Kepala Desa Kesesi berinisial JI, Selasa, 10 Juni 2025, atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat setelah pemeriksaan intensif.
“Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan dua alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kesesi,” terang Jatmiko.
JI langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
Dugaan tindak pidana korupsi Kades Kesesi mencuat dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan laporan pemeriksaan, pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Kesesi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp956.466.751.
“Tersangka kami sangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair, juga kami sangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” jelasnya.
Jurnalis: Fahri Alakbar
Editor: Ulfa






























