KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menahan Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, inisial W setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dalam proyek pembangunan jalan rabat beton pada Senin, 26 Mei 2025.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
Ia menyebut, proses penetapan tersangka terhadap Kades Kertosari dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 29 saksi dan tiga ahli dalam rangkaian proses penyidikan.
“Serta didukung beberapa alat bukti lain berupa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kendal mencatat kerugian uang negara akibat perbuatan W adalah sebesar Rp 530.875.083.
“Perhitungan tersebut berdasarkan dari hasil laporan perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton pembangunan rabat beton Desa Kertosari per tanggal 1 Maret 2024,” jelas Lila.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap W berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B1661/M.3.27/FG.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan seorang tersangka berinisial W selaku kepala Desa Kertosari,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran palsu, spek kualitas pembangunan tidak sesuai RAB, dan melaksanakan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” terangnya.
Ia menambahkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.
“Kemudian kami tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka W selama 20 hari terhitung dari hari ini senin, 26 Mei 2025 sampai 14 Juni 2025 di lapas kelas II A Kendal,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid






























