SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bekas dengan membebaskan atau menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan ini untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Program ini menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak kendaraan.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu, 8 April 2026.
Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II, sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.
Kendaraan yang belum dibalik nama sering menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Persyaratan balik nama meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru, dan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemprov Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat untuk menghindari informasi yang tidak valid.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak meningkat, sehingga mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid
































