KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kini membebaskan biaya retribusi uji KIR alias gratis. Penghapusan retribusi uji KIR di Kudus ini sudah mulai diterapkan pada hari Selasa, 2 Januari 2024.
Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto mengatakan, penghapusan uji KIR kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kemudian ini juga mengacu pada kebijakan Peraturan Pemerintah RI nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Sulistiyanto.
Pihaknya pun berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Adanya kebijakan ini pun turut mempengaruhi jumlah masyarakat yang melakukan uji KIR.
Hal ini karena setelah kebijakan tersebut diberlakukan, kata dia, jumlah masyarakat yang melakukan uji KIR kendaraan bermotor ke kantor Dishub Kudus saat ini semakin meningkat.
Pihaknya pun mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan uji KIR tanpa adanya biaya retribusi itu.
“Silakan jika masyarakat ingin melakukan uji KIR ke Dishub Kudus sekarang gratis. Tanpa ada biaya retribusi,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, manfaat dri uji KIR yaitu memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bemoto di jalan, mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran udara, dan memberikan pelayanan umum bagi masyarakat. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)




























