KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, bersama Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, M. Syuhadak, memusnahkan 2,1 Juta batang rokok ilegal senilai Rp3,2 miliar yang selama ini beredar di Kabupaten Kendal.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Kendal dan forkopimda serta beberapa perwakilan dari Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang, di Kantor Kecamatan Kendal, Rabu, 26 November 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal yang akrab disapa Tika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara.
“Saya memohon kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, karena dari sisi kesehatan tidak sesuai prosedur dan juga tanpa pita cukai sehingga merugikan negara,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, M. Syuhadak, menjelaskan sejumlah rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi yang digelar sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Kendal.
Syuhadak menerangkan, sepanjang periode Januari hingga November 2025, pihaknya telah melakukan 186 kali penindakan pelanggaran di bidang cukai. Menurutnya, hal itu sebagai salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.
“Sebanyak 10 kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 13 orang tersangka,” ujar Syuhadak.
Ia menjelaskan bahwa dari berbagai penindakan tersebut ditemukan sejumlah modus pelanggaran seperti peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai namun salah personalisasi.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Syuhadak mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk terus meningkatkan langkah pencegahan melalui berbagai upaya.
“Kami tidak mungkin bekerja sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai harus terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
“Bea Cukai komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan dan menciptakan ketidakseimbangan pasar,” pungkasnya.
Jurnalis: Unggul Priambodo
Editor: Rosyid

































