BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora resmi menetapkan Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas proyek pembangunan jalan yang masih dalam proses pengecoran di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Meski telah berstatus tersangka, pria tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
Ia dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Saya sudah menaikkan AG sebagai tersangka. Pada hari ini, sudah AG dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar AKP Arifin, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan oleh Agus Sutrisno saat kejadian.
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur bahwa tersangka dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak wajib ditahan.
Sebagai gantinya, tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala kepada penyidik.
“Tahap selanjutnya, melakukan pemberkasan penyidikan, untuk dinaikan ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri). Dengan sangkaan KUHP baru, Pasal 521 ayat 1, ancaman pidana itu 2 tahun 6 bulan,” katanya.
Terkait pengakuan Agus yang menyebut hanya melintasi jalan tersebut dua kali, Arifin menegaskan bahwa peristiwa di lokasi disaksikan oleh banyak orang dan diperkuat dengan rekaman video.
“Dari bukti vidio tampak jelas, diduga beberapa kali,” tegasnya.
Polisi juga menduga tindakan yang dilakukan tersangka bertujuan menghambat proses pekerjaan proyek jalan. Hal itu terlihat dari tindakan tersangka yang melintasi permukaan cor yang masih basah serta menempatkan sepeda motor di tengah jalan.
“Karena menurut keterangan saksi dan bukti vidio, selain melintasi cor yang masih basah. Sepeda motor itu juga taruh di tengah jalan, supaya truk pengecoran tidak bisa menurunkan cor atau tidak bisa lewat,” terangnya.
Sebelumnya, pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, Hermawan Susilo, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora pada Sabtu, 21 Februari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan proyek jalan yang diduga dilakukan oleh Agus Sutrisno.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid






























