KUDUS, Lingkarjateng.id – Inspektorat Kabupaten Kudus menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum kepala madrasah diniyah (madin) terhadap guru penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengungkapkan sejumlah guru mengaku diminta menyetorkan sebesar Rp200-300 ribu dari total nominal TKGS (Rp 1 juta) per bulan kepada oknum kepala madin masing-masing. Namun, tidak ada keterangan jelas untuk apa pemotongan dana tersebut.
Eko mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala madin yang bersangkutan.
Menurutnya, klarifikasi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait kabar yang beredar di masyarakat.
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) belum, tapi nanti akan kami pantau terus,” katanya, Senin, 24 November 2025.
Eko menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sudah membuat skema penyaluran TKGS ke rekening masing-masing penerima untuk mencegah terjadinya pemotongan dari oknum tertentu.
Sayangnya, skema penyaluran tersebut ternyata tetap tidak lepas dari celah oknum untuk melakukan pungli.
“Dulunya TKGS disalurkan melalui rekening sekolah atau madrasah masing-masing, yang kemudian dibagikan secara tunai untuk para guru swasta penerima,” kata Eko.
“Sekarang kan sudah di rekening masing-masing, begitu sudah dapat mereka diundanga, dengan alasan pemerataan dan sekaligus diancam kalau tidak ngasih tidak diajukan lagi (pencairan TKGS),” sambungnya.
Diketahui, pengajuan pencairan TKGS dilakukan setiap bulan karena berkaitan dengan data penerima yang kemungkinan berubah, seperti meninggal, pindah sekolah atau madrasah, pindah status pegawai, hingga pindah domisili.
“Nah itu agak diancam mereka, kalau tidak (mau menyetor sebagian dana TKGS) ya tidak diajukan lagi,” tambahnya.
Eko menyebut, Inspektorat akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kudus maupun Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) agar tindakan serupa tidak terjadi lagi dan mewanti-wanti untuk sekolah maupun madrasah lainnya.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi upaya pencegahan tindakan pungli, khususnya TKGS yang merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
“Artinya, kepala sekolah atau madrasah dan termasuk yang punya yayasan, menurut saya diundang oleh Kemenag atau Disdikpora lalu kami ikut, untuk diimbau dan mencegah tindakan pungli,” tukasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























