PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan merinci penunjukan 10 Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi sejumlah jabatan kosong di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menjelaskan penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Adapun 10 pejabat yang ditunjuk sebagai Plt yakni
- Abdul Cholik (Kabag Organisasi) sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
- Indria Madyawati (Sekdin Kearsipan dan Perpustakaan) sebagai Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Siti Masruroh (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja
- Tohid Margono (Sekdin Kesehatan) ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan
- Eka Iman Prabawa (Kabag Administrasi Pembangunan) sebagai Plt Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda
- Farid Abdul Khakim (Camat Bojong) sebagai Plt Camat Kajen
- Hadi Surono (Camat Petungkriyono) sebagai Plt Camat Doro
- Wido Santiko (Sekretaris Kecamatan Kandangserang) sebagai Plt Camat Kandangserang
- Siswanto (Camat Tirto) sebagai Plt Camat Wonokerto
- Christina Botta (Sekretaris Kecamatan Siwalan) sebagai Plt Camat Siwalan
Ajid menegaskan, meski menjalankan tugas pimpinan, Plt memiliki keterbatasan kewenangan dibanding pejabat definitif. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang bersifat mengikat.
“Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan menetapkan keputusan penting seperti penetapan surat keputusan atau penjatuhan hukuman disiplin. Untuk kebijakan yang berkaitan dengan personel dan keuangan harus dikonsultasikan dengan Bupati Pekalongan,” jelasnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis, 9 April 2026.
Sejumlah Pejabat Pemkab Pekalongan Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas
Meski demikian, Plt tetap memiliki kewenangan dalam aspek kepegawaian, seperti menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, kenaikan gaji berkala, cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, mengusulkan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan dan izin tidak masuk kerja;
Terkait masa jabatan, Ajid menyebut penugasan Plt bersifat sementara dengan durasi minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan.
“Bila masih dibutuhkan, penugasan bisa diperpanjang satu kali lagi selama tiga bulan,” pungkasnya.
Sementara itu dihubungi Secara Terpisah, Hasto Aribowo, kabid Anggaran dan perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan. Menjelaskan bahwa menurut Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Mendapatkan tambahan 20 persen dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Salah satu reward dari Plt ada di Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 2 Tahun 2026. PLT mendapat tambahan 20 persen dari TPP, “ Jelas Hasto.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menegaskan bahwa penempatan pejabat dilakukan dengan prinsip profesionalitas tanpa intervensi pihak tertentu.
“Kami ingin menerapkan prinsip the right man on the right place sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak ada preferensi apa pun, kita benar-benar memilih orang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Yulian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kaderisasi yakni dengan memberikan kesempatan kepada sekretaris dinas untuk menjabat sebagai Plt agar lebih siap menghadapi tantangan kepemimpinan.
“Di situ kami dorong hal yang baru, yaitu sekretaris dinas kita angkat menjadi plt kepala dinas. Karena ini bagian dari pengkaderan juga, mereka sudah mengerti persoalan yang dihadapi,” tambahnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar































