BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar paksa puluhan bangunan kafe dan tempat karaoke ilegal di kawasan Pantai Sigandu yang melanggar peraturan daerah (perda) pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pembongkaran paksa dilakukan Pemkab Batang karena bangunan-bangunan di kawasan Pantai Sigandu tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Selain itu, para pemilik kafe dan tempat karaoke di kawasan Pantai Sigandu tersebut juga tidak mengindahkan surat peringatan ketiga dari Pemkab Batang yang meminta mereka melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Batang, Haryono, mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan lebih dari 300 personel untuk melakukan pembongkaran kafe dan tempat karaoke di Pantai Sigandu. Pihaknya juga dibantu oleh tim gabungan Polres Batang dan Kodim 0736 Batang serta angkatan laut.
“Personel disiapkan terlebih dahulu untuk dilakukan pengarahan supaya tetap harmonis dan menjaga agar tidak ada gesekan,” kata Haryono.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah pemilik kafe dan tempat karaoke sempat memblokir jalan karena menolak pembongkaran.
Namun, pihaknya melakukan pendekatan persuasif dan komunikasi yang humanis sehingga para pemilik kafe membubarkan diri.
Haryono menyebutkan sebanyak 24 kafe dan tempat karaoke dibongkar tim gabungan, sementara dua tempat dibongkar secara pribadi oleh pemiliknya.
“Bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin. Beberapa juga digunakan sebagai tempat karaoke tanpa izin operasional. Karena itu, sesuai peraturan yang berlaku, kami lakukan penertiban,” terangnya.
Haryono menegaskan pembongkaran tersebut merupakan bagian dari langkah penataan ulang kawasan wisata Pantai Sigandu.
Ia menyebut Pemkab Batang berencana menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata yang tertib, indah, dan nyaman, termasuk untuk wisatawan mancanegara.
“Pembongkaran ini prosesnya dilakukan secara bertahap. Jadi Pemkab Batang memastikan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyusun rencana tata ruang dan estetika yang lebih baik untuk mendukung potensi wisata Pantai Sigandu,” pungkasnya.
Sumber: Pemkab Batang
Editor: Rosyid
































