Sempat Digeruduk Buruh, Sekda Bocorkan Kemungkinan UMK Jepara 2022 Naik

sekda jepara

Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sudjatmiko. (Adhik Kurniawan / Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Angin segar akan datang untuk para buruh di Bumi Kartini. Pasalnya, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara diprediksi akan naik. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sudjatmiko.

Dia mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang sudah turun, diperkirakan di Jepara akan mengalami kenaikan UMK.

“Infonya dari Diskopukmnakertrans (Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sudah turun sekira 5 hari kemarin. Tapi belum disampaikan, masih BPS yang tahu datanya. Tapi kelihatannya akan ada kenaikan (UMK),” katanya, Senin (15/11).

Meski demikian, lanjut Edy, pengusaha dan buruh sama-sama terdampak di masa pandemi Covid-19. Diharapkan, agar kedua belah pihak bisa saling memahami meskipun kenaikan tidak sebanyak tuntutan yang disampaikan.

DPRD Jepara Siap Kawal Aspirasi Buruh Perihal Kenaikan UMK Jepara 2022

“Terpenting kebutuhan minimal dasar pada masa pandemi Covid-19 terangkat (aman). Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja, jadi semoga bisa saling introspeksi dan saling membutuhkan,” ujar Edy.

Edy menjelaskan, pengelolaan ke depan akan ada di Diskopukmnakertrans. Menurutnya, akan dihitung melalui rapat dewan pengupahan sebelum tanggal 29 November. “Akan segera ditetapkan dalam waktu dekat ini. Sejauh ini sudah ada rapat di dewan pengupahan 1 kali yaitu sosialisasi mekanisme pengupahan-nya,” terang Edy.

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, untuk menuntut kenaikan UMK Jepara minimal 10 persen. Saat ini, UMK Jepara berada pada angka Rp 2.107.000. Sedangkan tuntutan kenaikannya menjadi Rp 2.317.000 atau naik sebesar Rp 210.000. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version