Dugaan Pungli, 11 Anggota Paguyuban Pasar Sido Makmur Dipanggil Satreskrim Polres Blora

pasar sido makmur blora

Pemandangan Aktivitas Jual beli Di pasar sido makmur (Sumber : GoogleMaps)

BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 11 orang anggota Paguyuban Adem Ayem Pasar Sido Makmur Blora dipanggil Satreskrim Polres Blora. Hal itu dilakukan guna mengklarifikasi terkait pungutan liar (pungli) dengan dalih untuk keamanan dan kesejahteraan kepada para pedagang setempat.

“Untuk hari ini ada 11 orang yang kita panggil, terkait dugaan pungli (di Pasar Sido Makmur, Red),” ucap Kanit Idik IV Satreskrim Polres Blora, IPDA Moh. Junaidi saat dimintai keterangan, Minggu, (14/11).

Junaidi menerangkan, pemanggilan ini merupakan penyelidikan tahap I. Ke depan, penyidikan tersebut akan berkembang ke pengurus dan pedagang Pasar Sido Makmur.

Potensi Dugaan Pungli Pasar Sido Makmur Capai Rp 600 Juta

“Kemudian untuk gelar perkaranya belum kita lakukan, menunggu penyidikan usai,” terangnya.

Sementara itu, 11 anggota Paguyuban Adem Ayem Pasar Sido Makmur saat dimintai keterangan awak media masih bungkam. “Mohon maaf, yang lain saja,” ucap salah satu anggota paguyuban yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan seusai penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video tarikan uang keamanan di Pasar Sido Makmur Blora. Dalam video tersebut, terdengar pedagang dan pengutip adu pendapat terkait tarikan uang keamanan.

Pengutip melakukan pungutan dengan landasan surat tugas paguyuban yang memperoleh persetujuan dari Kepala Pasar Sido Makmur. Tarikan uang keamanan disinyalir dilakukan lama, dengan besaran nominal mulai Rp 1.000 hingga Rp 10.000 per kios/lapak. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version