Review Perda RTRW, DPRD Jepara: Pertahankan Lahan Pertanian

DIALOG INTERAKTIF JEPARA

INTERAKTIF: Sejumlah narasumber dalam dialog interaktif “Tamansari Menyapa” yang berlangsung di Radio R Lisa Jepara, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan memastikan laju investasi di daerah tidak semakin mengimpit lahan pertanian. Dewan legislatif menginginkan, swasembada produksi pertanian terus dicapai untuk mendukung pencapaian ketahanan pangan, karena itu pihaknya berjanji akan segera me-review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tahu kepastian lahan pertanian yang masih tersisa agar dapat dipertahankan.

“Nah, untuk memastikan ini, maka review Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera ditetapkan. Ini akan jadi patokan Perda rencana detail tata ruang agar ada kepastian luas lahan pertanian yang masih ada berapa. Lalu itu kita dipertahankan,” kata Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso dalam dialog interaktif “Tamansari Menyapa” yang berlangsung di Radio R Lisa Jepara, beberapa waktu lalu.

Dialog interaktif itu khusus dengan DPRD Kabupaten Jepara dan menghadirkan 4 narasumber. Selain Wakil Ketua DPRD Junarso, ada pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M Ibnu Hajar, Anggota Komisi A Agus Sutisna, dan Anggota Komisi B Dendie Khisma Widiyanto.

DPRD Jepara Sepakat Ubah Perda RTRW

Dalam kesempatan itu, Junarso menyebut, untuk mencapai ketahanan pangan, minimal pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan bahan-bahan pangan, keterjangkauan harga, hingga stabilitas pasokannya. Jika itu sudah dipastikan, maka dukungan terhadap investasi selalu diberikan.

“Kita bangga dengan laju penanaman modal dan serapan tenaga kerja beberapa tahun terakhir di Jepara, tapi jangan sampai upaya mengejar penanaman modal itu melupakan ketahanan pangan,” pesannya.

Ia mengingatkan untuk infrastruktur pertanian juga harus ditingkatkan. Dijelaskannya, dari 20 persen saluran irigasi yang saat ini kondisinya baik, harus segera ditingkatkan minimal menjadi 50 persen. Selanjutnya diperhatikan juga kualitas pasokan airnya.

Sementara Ketua Bapemperda Jepara, Muhammad Ibnu hajar menyebut, dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022, DPRD berkomitmen Ranperda RTRW ditetapkan paling awal.

“Perda RTRW harus kita sepakati paling awal agar laju investasi ini bisa berjalan seiring dengan ketahanan pangan,” kata Ibnu Hajar. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version