Gerakan Rakyat Anti Korupsi Usut Dana Rp 5,1 Miliar, Kejari Pati Kumpulkan Data Kasus Bumdesma

Gerakan Rakyat Anti Korupsi Usut Dana Rp 5,1 Miliar, Kejari Pati Kumpulkan Data Kasus Bumdesma)

Sejumlah perwakilan Ormas yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) menemui Kajari Pati, Senin (15/11). (Aziz Afifi / Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Setelah melakukan audiensi dengan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait Bumdesma, sejumlah perwakilan Organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) kemudian mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Senin (15/11).

Berdasarkan keterangan dari Anton, perwakilan GERAK saat ditemui pada Selasa (16/11), bahwa Kejari Pati sudah mulai gerak dan sudah mengumpulkan data-data mengenai kasus Bumdesma. Pihaknya mendapatkan informasi ini berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono.

“Katanya pihak mereka sudah mengumpulkan data-data dan juga sudah membentuk tim dan sudah bergerak,” ungkapnya, Selasa (16/11). 

Ia pun menjelaskan, audiensi ke Kejari Pati ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya di gedung DPRD Pati. Menurutnya, saat audiensi dengan DPRD Pati belum menemukan titik terang.

 “Ini jelas membuat kami kecewa, lantaran mekanisme pengelolaan Bumdesma mulai dari pembentukan, regulasi keuangan dan inisiator gagasan Bumdesma tampak bayangan semu, sehingga masalah ini harus ditangani secara serius oleh Kejari Pati,” ungkap Anton kepada Lingkar Jateng. 

Bumdesma ini, lanjutnya, berjalan menggunakan uang rakyat. Sehingga pengelolaannya harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Persoalaan ini menyangkut kesejahteraan masyarakat desa. Ini tentang pengelolaan dana desa yang diprioritaskan untuk Bumdesma yang dikelola PT MBSP dinilai tidak ada manfaatnya bagi desa. Di mana desa sudah menanamkan modal (saham) ke Bumdesma, namun sampai saat ini desa tidak pernah mendapatkan keuntungan bahkan laporan keuangan pun tidak jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan pihaknya tidak melarang kasus ini dilaporkan ke Kejari Pati. “Kami tak melarang. Kalau ada pelanggarannya, silahkan. Kami tak mempermasalahkan. Masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi Bumdesma tersebut. Karena Bumdesma ini bersumber dari kas negara di mana berawal dari pajak rakyat,” ungkapnya. 

147 desa yang menyerahkan modal usaha ke Bumdesma

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa sedikitnya ada 147 desa yang menyerahkan modal usaha ke Bumdesma, dengan total Rp 5,1 miliar. Namun hingga kini, belum ada keuntungan yang diperoleh desa-desa tersebut. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)  

Exit mobile version