KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus meniadakan libur sekolah akhir semester gasal tahun pelajaran 2021/2022. Hal itu disesuaikan dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nomor 420/0017039 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah.
Kepala Seksi Kurikulum Disdikpora Afri Shofianingrum mengatakan sebelumnya rencana awal libur semester gasal tahun 2021/2022 masih menyesuaikan kalender pendidikan. Setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jateng, pihak dinas akhirnya menyesuaikan dengan aturan tersebut.
“Akhirnya, keputusan terbaru kami menyesuaikan edaran gubernur untuk meniadakan libur semester gasal 2021/2022 bagi guru maupun siswa,” ungkapnya pada Senin (13/12).
PPKM Level 3 Batal, Pemkot Semarang Tetap Berlakukan Pengetatan Nataru
Dalam surat edaran keputusan akhir Disdikpora Kudus, ia menjelaskan bahwa pada periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang ditetapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, bagi para guru dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan libur dan mengajukan cuti. Mereka tetap memberlakukan jam kerja dan dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Kudus akan masuk dengan melakukan absen seperti biasa, bukan dengan sistem piket bergantian. Mereka tidak kami perkenankan untuk pulang kampung atau bepergian tanpa kepentingan mendesak,” imbuhnya.
Selain itu, pada libur akhir semester gasal tersebut, siswa tetap masuk sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas seperti biasanya. Pembelajaran semester genap yang seharusnya di awal Januari 2022 akan diajukan.
“Semester genap yang rencananya Januari 2022, diajukan di tanggal 20 Desember 2021,” ucapnya.
Terpisah, Bupati Kudus HM Hartopo menghimbau kepada segenap satuan pendidikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama PTM terbatas saat Nataru berlangsung. “Prokes di satuan pendidikan harus lebih ketat dengan tetap menerapkan 5M dan 3T yang meliputi Testing, Tracing, dan Treatment,” tutupnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)