Diduga Pungli, Pencopotan Kepala Pasar Sido Makmur Tunggu Konfirmasi Polres Blora

HL

Plt. Dindagkop dan UKM Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Dugaan terjadinya pungli di Pasar Sido Makmur-Blora hingga kini masih jadi sorotan masyarakat Blora. Pasalnya, meski 11 (sebelas) anggota paguyuban yang diduga menjadi oknum pungli di Pasar Sido Makmur sudah dipanggil Polres Blora, hingga kini status kepegawaian mereka masih jadi pertanyaan.

Ketika ditanyakan terkait bagaimana status kepegawaian yang terduga oknum Kepala Pasar serta Ketua Paguyuban yang melakukan dugaan pungli, Plt. Dindagkop dan UKM Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan hal itu masih menunggu konfirmasi serta arahan dari Polres Blora.

“Belum dapat konfirmasi dan kami akan terus koordinasikan dengan Polres (Blora, Red),” ujar Luluk.

Sementara itu, masyarakat Blora terus berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Blora untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli di Pasar Sido Makmur Blora. Warga menilai, kasus tersebut sudah berbulan-bulan mengambang tanpa adanya penetapan tersangka.

Dindagkop Blora Komitmen Kawal Kasus Dugaan Pungli Pasar Sido Makmur

“Kasus (Pasar) Sido Makmur, apa pun itu harus dilanjut. Ini kan sudah merugikan orang banyak, jadi nggak ada alasan untuk menghentikan kasus yang sedang berjalan ini. Jika sudah memenuhi bukti, secepatnya sajalah dilimpahkan ke Kejaksaan, biar semua lebih transparan. Sehingga pungli maupun korupsi itu benar-benar hilang dari Blora,” ucap Rudi, salah satu warga Blora saat dijumpai Lingkar Jateng, Kamis (16/12).

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, di banyak media sudah diberitakan, kalau 11 anggota paguyuban yang diduga menjadi oknum pungli di Pasar Sido Makmur sudah dipanggil Polres Blora untuk dimintai keterangan. Ia lantas meminta pihak yang berwenang menangani kasus tersebut agar tak tebang pilih. Baik itu paguyuban maupun pengelola pasar yang terlibat harus diproses secara hukum.

“Semua masyarakat tetap menunggu perkembangan kasus tersebut. Artinya pihak Polres (Blora, Red) berkewajiban untuk segera menuntaskan kasus dugaan pungli ini. (Kalau sudah cukup bukti) limpahkan ke Kejaksaan secepatnya,” tegasnya. Rudi berharap, ada kejelasan hukum terkait masalah Pasar Sido Makmur. “Dan saya perkirakan, karena ini kan peristiwa di pasar, kalau kita merujuk ke peristiwa Pasar Cepu dan Pasar Sido Makmur ini, kemungkinan di pasar-pasar lainnya juga terjadi seperti ini. Pokoknya ini harus segera dituntaskan, jangan dianggap masalah biasa,” desaknya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version