Cegah Covid-19 Gelombang Tiga, Pemkab Jepara Larang Perayaan Nataru

BUPATI JEPARA

PEMAPARAN: Bupati Jepara saat menerangkan sejumlah kebijakan yang akan diberlakukan saat menyambut Nataru, Selasa (14/12). (Adhik Kurniawan/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebagai upaya mencegah adanya gelombang ketiga Covid-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memutuskan untuk melakukan sejumlah pengetatan, salah satunya melarang segala bentuk perayaan.

“Segala perayaan kita larang. Nanti jajaran Satpol PP dan Damkar (pemadam kebakaran, Red) akan kita turunkan untuk mengantisipasi kerumunan di beberapa titik yang mungkin terjadi, seperti tempat wisata, ibadah dan hiburan. Termasuk mengawasi prokes (protokol kesehatan) mereka,” kata Bupati Jepara, Dian Kristiandi, kemarin (14/12).

Selain itu, dia mengatakan bahwa perjalanan jarak jauh akan dibatasi serta diaturnya tempat wisata agar tidak terjadi penumpukan wisatawan. “Untuk perjalanan, diwajibkan sudah 2x vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi pedulilindungi,” imbuhnya.

Pemkab Jepara Anggarkan Rp 9 Miliar untuk RT, RW, Modin dan Imam Masjid

Mengenai pengetatan di tempat kerumunan, lanjut Andi, kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2021 akan dilakukan tanpa penonton. Alun-alun Jepara juga akan ditutup saat 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 untuk menghindari kerumunan saat Nataru. Sedangkan tempat wisata tetap dibuka, namun dibatasi 75 persen total pengunjung.

Pihaknya meminta, agar perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan di masing-masing rumah bersama keluarga. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah kerumunan di titik lokasi maupun ruas jalan.

“Kita juga larang adanya pawai atau arak-arakan saat tahun baru nanti. Event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal juga kita larang. Kecuali pameran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” jelas Andi. Diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Diasease 2019 pada saat Nataru. Imendagri tersebut sebagai penetapan setelah sebelumnya Imendragi Nomor 62 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara merata dibatalkan untuk diberlakukan. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version