KENDAL, Lingkarjateng.id – Atas dugaan kasus sunat honor petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang melibatkan tim relawan yang ada di Satpol PP dan Damkar (Satpolkar) Kendal, sebanyak 17 orang yang terdiri dari 8 orang relawan masuk dalam SK Bupati dan 9 orang dari relawan yang tidak masuk dalam SK Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, diperiksa oleh Inspektorat Kendal.
Arif, salah seorang pemeriksa dari Inspektorat Kendal menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih terkait kasus pemotongan honor tersebut, karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Yang jelas kami saat ini masih memintai keterangan sejumlah relawan dan pihak Dinas Kesehatan. Karena masih proses pemeriksaan belum bisa kami informasikan secara detail,” kata Arif, Selasa (18/1).
Inspektorat Kendal: Pemotongan Honor oleh Pejabat itu Langgar Aturan
Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Muntoha menjelaskan, untuk anggaran yang diberikan kepada tim pemulasaran Satpolkar sebesar Rp 50 Juta.
“Anggaran yang diberikan sesuai dengan ketentuan untuk 1 jenazah Covid-19 yang dimakamkan sebesar Rp 100 ribu,” ujar Muntoha.
Kemudian, Ferinando RAD Bonay selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal mengatakan bahwa telah memberikan honor kepada mereka para relawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443.1/272/2021 tentang Pembentukan Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19.
Oknum Damkar Diduga Menyunat Honor Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kendal
“Yang berhak menerima honor adalah mereka yang bekerja dan dan masuk dalam SK Bupati, soal mekanisme pembagian jika ada relawan tambahan tidak diatur,” ujar Feri.
Diberitakan sebelumnya, salah satu Oknum Pejabat di Seksi Operasional Pemadam Kebakaran berinisial An diduga melakukan pemotongan honor pemulasaran jenazah Covid-19 kepada anggota Damkar yang menerima. Hal itu dengan dalih akan dibagikan kepada anggota Damkar lainnya yang sama-sama bekerja namun tidak masuk dalam SK Bupati.
Salah seorang penerima honor yang anggota Damkar Kendal berinisial Uj mengaku, jika sebelumnya 8 dari 10 anggota tim diminta untuk membuka rekening. Honor akan diterimakan pada nomor rekening masing-masing anggota yang masuk dalam tim dan masuk di dalam SK Bupati Kendal. Menurutnya, anggota tim ada 10 dua di antaranya pejabat Seksi Ops Damkar (An) dan stafnya (Ty).
Honor pemulasaran jenazah Covid-19 berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal. Honorpun diterimakan kepada para anggota tim, akan tetapi sebelum masuk ke rekening para penerima honor, oleh oknum pejabat Seksi Ops Damkar diminta menarik dananya semua dan dikumpulkan kepadanya.
“Saya menerima transferan sebesar Rp 4,4 juta namun disuruh tarik tunai semuanya dan dikumpulkan kepada bu kasi melalui stafnya (Ty) kemudian saya diberikan tunai Rp 500 ribu,” ujar Uj, Senin (17/1).
Uj mengaku, dalih penarikan honor karena akan diberikan kepada anggota Damkar lain yang tidak masuk dalam SK Bupati. Namun hingga saat ini, mereka juga tidak menerima honor hasil pembagian dari tim yang masuk dalam SK Bupati tersebut. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)