PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan penghematan energi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk, sekolah, puskesmas, dan RSUD.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor T/186/500.10.1/2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Air di Lingkungan Pemkab Pati tertanggal 1 April 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Aparatur Sipil Negara (ASN) diajak untuk melakukan menghemat penggunaan listrik.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati wajib melakukan penghematan energi listrik dengan mematikan seluruh peralatan kantor seperti lampu, komputer, printer, AC, dispenser, dan lainya pada saat jam istirahat dan setelah jam kerja berakhir. Kecuali peralatan tertentu yang wajib menyala seperti server dan perangkat jaringan komunikasi,” tulis dalam SE tersebut yang dikutip, Kamis, 2 April 2026.
Selain itu, para ASN diimbau untuk menggunakan air secukupnya, termasuk pemeliharaan jaringan air untuk mencegah kebocoran.
Selain itu, setiap kepala OPD juga diminta untuk meningkatkan pengawasan demi mendukung program hemat energi di tengah krisis akibat konflik negara Timur Tengah.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S






























