PATI, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak eksepsi dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto dan Supriyono alias Botok yang menjadi terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada 28 Oktober 2025 lalu.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan sela terhadap perkara Teguh dan Botok.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim, satu, menyatakan keberatan eksepsi para terdakwa dan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima,” katanya usai pelaksanaan sidang.
Retno juga mengungkapkan majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang rencananya digelar Senin, 26 Januari 2026, dan Rabu, 28 Januari 2026.
Menanggapi putusan sela di sidang keempat, terdakwa Teguh Istianto menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim PN Pati.
“Kita menghormati sekali dan kita mendapat pembelajaran dari itu. Mohon doanya biar nanti bisa berjalan dengan lancar dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” kata Teguh.
Senada, kuasa hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, juga menghargai putusan sela yang dijatuhkan PN Pati.
Meski demikian, ia turut melontarkan kritikan karena menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan kasus yang tidak bermutu.
“Putusan sela hari ini kita akan hargai, namun penghargaan itu bukan tanpa kritik. Yang pertama bahwa sesuai pasal 143 ayat 2 huruf B dakwaan itu harus cermat, jelas, dan lengkap,” katanya Gulo.
“Yang menjadi persoalan pokok di dalam dakwaan jaksa sebagaimana yang saya jelaskan bahwa barang ini barang busuk dari penyidikan lalu dibawa di sini (pengadilan, red.) ternyata tidak bisa difilter,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosydi






























