DEMAK, Lingkarjateng.id – Miftah Maulana Habiburrohman atau yang akrab disapa Gus Miftah bersama istrinya mengunjungi Ahmad Zuhdi, guru madrasah diniyah (madin) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang didenda Rp 25 juta oleh orang tua murid pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Gus Miftah menyampaikan bahwa sebelum berkunjung ke Demak, dirinya mengaku sempat berkomunikasi dengan Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya, untuk membantu Zuhdi.
“Beliau bilang ‘nggih segera diselesaikan’. Lha ini menunjukkan bahwa presiden kita sangat fokus terhadap masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat, meski ini inisiatif saya pribadi, namun saya izin terlebih dahulu,” ujar Gus Miftah.
Gus Miftah juga mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa guru madrasah diniyah tersebut. Menurutnya, gaji guru madin tidak sebanding dengan pengabdian dalam mendidik murid yang dilakukan selama ini.
“Setelah saya melihat viralnya video ini. Saya sangat prihatin sekali, karena bapak saya dulu juga sebagai guru madin, saya juga punya pengalaman menjadi guru madin. Artinya saya sangat merasakan betul ini,“ ucap Gus Miftah sembari meneteskan air mata.
“Sebab, gaji guru ngaji tak sebanding dengan pengabdian mereka untuk mencerdaskan anak-anak kita. Namun demikian, guru madin ini dianggap remeh sekali, dan tidak ada nilainya, padahal mereka adalah sosok yang sangat mulia,” sambungnya.
Ia pun meminta pemerintah untuk membuat regulasi atau peraturan tentang perlindungan terhadap guru-guru se-Indonesia, khususnya guru madrasah.
Regulasi tersebut bertujuan agar tindakan kriminalisasi terhadap guru, seperti yang dialami oleh Ahmad Zuhdi seorang guru sepuh yang mengajar di salah satu madrasah diniyah di Kabupaten Demak, tidak terulang kembali.
Pengakuan Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid
“Saya akan lakukan komunikasi dengan FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) tentang bagaimana agar guru mendapat perlindungan. Kemudian, kita meminta kepada pemerintah untuk membuat regulasi. Supaya para guru-guru ini tidak gampang dikriminalisasi hanya gara-gara persoalan pembinaan,” katanya.
Menurutnya, guru memiliki cara masing-masing dalam mendidik murid-muridnya. Ia pun menyayangkan kalau kejadian seperti ini harus diselesaikan di meja hukum, bahkan dimintai denda Rp 25 juta.
“Kalau sampai terjadi peristiwa seperti ini (diancam dengan dimintai denda yang cukup banyak) ya akan sangat merugikan bagi guru ngaji,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gus Miftah juga memberikan bantuan uang tunai dengan nominal Rp 25 juta, meski denda yang diminta pihak orang tua murid sebesar Rp 12,5 juta.
Selain itu, Gus Miftah juga membelikan satu unit sepeda motor Honda Beat, serta memberangkatkan umroh Ahmad Zuhdi dan istrinya.
“Ini tanda cinta saya kepada Pak Zuhdi, saya terenyuh mendengar beliau harus naik motor ke lokasi ngajar dengan sarana seadanya. Saya kebetulan lewat dealer saya beli motor untuk beliau,” katanya.
“Dari awal saya sudah niatkan, kalau melihat beliau dituntut hingga Rp 25 juta pada awalnya namun menjadi Rp 12,5 juta, tapi dari awal saya sudah niatkan itu nanti yang ganti saya sebesar Rp 25 juta. Kemudian insyaallah dalam waktu dekat ini kita berangkatkan umroh,” sambungnya.
Bantuan satu unit sepeda motor baru itu langsung diserahkan oleh Gus Miftah kepada Zuhdi.
Ahmad Zuhdi pun mengaku sangat bersyukur lantaran banyak pihak yang peduli dengan kejadian yang dialaminya.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan terima kasih atas semangat dan kepedulian yang diberikan kepada saya. Saya hanya bisa bersyukur,” ujarnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid































