REMBANG, Lingkarjateng.id – Aliansi R5 yaitu guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG) Kabupaten Rembang yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut kejelasan status kepegawaian.
Persoalan tersebut disampaikan guru PPG dalam audiensi di ruang rapat Banggar DPRD Rembang yang turut diikuti berbagai pemangku kebijakan pada Rabu, 26 November 2025.
Perwakilan Aliansi R5, M. Khammas Ainun Ni’am, menjelaskan bahwa pihaknya bersama rekan sudah mengikuti PPG prajabatan namun hingga saat ini status kepegawaian mereka belum ada kepastian dalam formasi PPPK.
“Bahkan kami ada yang sudah mengabdi lama di sekolah, kemudian rela keluar untuk mengikuti PPG prajabatan agar mendapatkan sertifikasi guru profesional dan diutamakan dalam seleksi PPPK, tetapi kenyataannya kami masih belum diakomodir sepenuhnya,” terangnya di ruang audiensi.
Menurut Khammas, secara regulasi peluang pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah sangat jelas karena sudah ditetapkan dalam undang-undang.
“Harapannya kami dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena sudah ada peraturan yang jelas baik dari Undang-Undang No 20 tahun 2023, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dan Surat Edaran Kemendagri Nomor Nomor 900.1.1/227/SJ Tahun 2025 yang mengatur hal tersebut,” bebernya.
Ketua Aliansi R5, Mujibur Rohman, juga menanggapi pernyataan BKD yang disampaikan dalam audiensi bahwa ketersediaan tenaga pendidik di Rembang sudah surplus.
“Tetapi kenyataannya di data real Dindikpora masih banyak sekali sekolah yang mengalami kekosongan formasi guru. Dengan adanya hal tersebut maka Kabupaten Rembang masih membutuhkan guru. Mengapa tidak mengusulkan paruh waktu? Itu yang menjadi tanda tanya bagi kami,” tegasnya.
Setelah melalui diskusi dengan seluruh instansi terkait, Ketua DPRD Kabupaten Rembang Abdul Rouf menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Rembang agar mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan memperhatikan keuangan daerah dan persyaratan yang sesuai.
“Keputusan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada, tetapi juga harus memperhatikan anggaran daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, kode R5 peserta seleksi PPPK pada pengumuman hasil seleksi menunjukkan bahwa peserta adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam formasi khusus guru bersertifikat. Namun kelulusan tetap tergantung pada peringkat dan ketersediaan formasi.
Peserta dinyatakan lulus jika berada di peringkat terbaik sesuai dengan kuota yang tersedia. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Selain kode R5 juga terdapat keterangan yang mengikutinya sebagai penentu yakni kode “L”. Kode tersebut berarti peserta guru yang lulus seleksi PPPK Tenaga Guru Instansi Pemerintah menurut keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Artinya peserta yang dinyatakan lulus dalam proses seleksi PPPK adalah peserta yang mendapatkan kode ‘R5/L’.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa

































