KUDUS, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, bertemu Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) di Gedung PPRK, Desa Glantengan, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus, Jumat, 19 September 2025.
Didampingi Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dan jajaran pemerintah daerah, Luthfi mendengarkan sejumlah masukan dari para pelaku industri rokok, terutama terkait kekhawatiran mereka terhadap kebijakan kenaikan cukai yang dinilai memberatkan.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha mengusulkan agar pemerintah tidak lagi memberlakukan kenaikan cukai yang dianggap “mencekik” para pengusaha rokok di Kudus, serta meminta kepastian tidak adanya penurunan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke daerah.
“Usulan ini akan kami tampung dan segera dikirimkan ke Kemenkeu RI. Saya juga sudah punya langkah taktis, untuk mengentaskan persoalan yang dirasakan di wilayah Jawa Tengah,” ujar Luthfi.
Ia menambahkan, meskipun pembagian DBHCHT diatur oleh pemerintah pusat, pihaknya memastikan tidak akan terjadi pengurangan. Pemprov Jateng, kata dia, menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp1,4 triliun.
“Rinciannya, pembagian DBHCHT untuk Pemprov Jateng sendiri Rp389 miliar, dan untuk Kudus sebesar Rp268 miliar. Nilai ini terbanyak di wilayah Jawa Tengah,” lanjutnya.
Selain isu fiskal, Luthfi juga menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri rokok. Ia menyebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hubungan Industrial untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK massal.
“Kami sudah bentuk Satgas Hubungan Industrial, untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan. Intinya, perusahaan kalau ada kerugian silakan lapor. Jangan ada kejadian seperti PT Sritex berikutnya di Jateng,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Ia telah menginstruksikan Satpol PP Kudus untuk intensif melakukan operasi di lapangan.
“Kami akan melakukan beberapa langkah, termasuk kegiatan operasi-operasi, dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi hingga menghilangkan rokok-rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” katanya.
Ketua Umum PPRK, Dodiek Tas’an Wartono, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, aktivitas ilegal ini telah menggerus produksi rokok resmi hingga 20 persen atau sekitar 70 miliar batang.
“Dari nilai itu berarti ada sekitar 10 perusahaan diambil mereka (pengusaha rokok ilegal), mengingat produksi rokok golongan dua hanya sekitar 3 miliar batang per tahun,” katanya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























