SEMARANG , Lingkarjateng.id – Tim gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menggerebek sebuah tempat perjudian yang menyerupai kasino di salah satu kawasan perumahan elit di Semarang pada Jumat malam, 20 September 2024.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada pukul 23.00 WIB. Operasi yang dilakukan dengan penuh kerahasiaan tersebut berhasil mengejutkan para pelaku judi, yang tidak menyangka ada aksi penggerebekan mendadak dari kepolisian.
Kombes Pol Irwan Anwar saat dihubungi di Semarang pada Sabtu, 21 September 2024, mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian tersebut.
Ia menyebut sejumlah orang yang diamankan antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
“Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 1,25 miliar,” katanya.
Penggerebekan tersebut, kata dia, merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa hari terakhir.
“Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber dan langsung melakukan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan aktivitas ilegal, kami langsung bertindak dengan tim yang telah kami siapkan sebelumnya,” ucapnya.
Menurut Kapolrestabes Semarang, keberadaan tempat perjudian tersebut tidak diketahui oleh banyak orang karena lokasinya tersembunyi dan hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu. Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.
“Kasino ini dirancang sedemikian rupa untuk menyembunyikan aktivitas ilegal di dalamnya. Ada beberapa pintu akses yang hanya diketahui oleh para pelaku. Menurut informasi yang kami dapat, tempat ini selalu ramai pengunjung setiap malam hingga pukul 03.00 atau 04.00 dini hari,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati sejumlah pemain sedang asyik bermain di beberapa ruangan terpisah. Tanpa membuang waktu, tim langsung menghentikan semua aktivitas perjudian dan memeriksa setiap orang yang berada di lokasi.
“Kami telah mengamankan barang-barang yang digunakan untuk perjudian ini sebagai bukti. Ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan kami akan memberikan informasi terkini setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan,” tuturnya.
Penggerebekan kasino tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Semarang. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik semacam ini. Masyarakat juga kami minta untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan sekitar mereka,” imbuhnya.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut. Para pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath/Anta – Lingkarjateng.id)






























