KUDUS, Lingkarjateng.id – Kehadiran Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kudus membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.
Sejak diresmikan pada 8 November 2025, galeri ini tercatat mampu meraup omzet hingga puluhan juta rupiah hanya dalam waktu satu bulan.
Capaian tersebut tentu menjadi kabar membahagiakan bagi para pelaku UMKM yang menitipkan produknya di galeri tersebut.
Saat ini, sedikitnya 80 UMKM Kudus telah bergabung dan memasarkan berbagai produknya, mulai dari makanan olahan, kerajinan tangan, fesyen, bordir, ecoprint, aksesoris, hingga kedai kopi.
Ketua Dekranasda Kabupaten Kudus, Endhah Endhayani, mengungkapkan bahwa sejak pertama kali diluncurkan, respons pasar terhadap produk UMKM Kudus terbilang sangat positif. Bahkan, sebagian besar pembeli justru berasal dari luar daerah.
“Sejak launching 8 November 2025, dalam satu bulan penjualan melalui QRIS saja sudah mencapai sekitar Rp10 juta. Jika dihitung secara keseluruhan, omzetnya bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta,” ujar Endhah.
Ia menilai, tingginya minat pembeli luar daerah menunjukkan bahwa produk UMKM Kudus memiliki daya saing dan kualitas yang tidak kalah dengan daerah lain.
Beberapa daerah asal pembeli di antaranya Lampung, Sulawesi, Sragen, hingga Kalimantan.
“Produk yang paling banyak diminati sejauh ini adalah bordir dan ecoprint. Produk-produk tersebut memang khas Kudus dan dibuat langsung oleh pelaku UMKM lokal,” tambahnya.
Meski demikian, Endhah mengakui masih terdapat kendala dalam pengelolaan galeri, terutama terkait pelayanan.
Saat ini, keterbatasan sumber daya manusia membuat petugas kasir harus berjaga dari pagi hingga sore hari.
“Kami masih terkendala petugas yang harus stay seharian. Ke depan, pelayanan akan kami maksimalkan agar pengunjung merasa lebih nyaman,” jelasnya.
Saat ini, Galeri Dekranasda Kudus memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 100 produk UMKM.
Dengan baru terisinya 80 produk, pihaknya masih membuka peluang bagi UMKM lain untuk bergabung.
“Kami masih membuka penitipan produk UMKM Kudus. Tentu dengan kurasi agar produk yang dipasarkan benar-benar berkualitas dan naik kelas,” tegasnya.
Adapun standar kurasi meliputi kelengkapan izin PIRT, komposisi dan masa kedaluwarsa, label halal, serta kemasan yang rapi dan menarik.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar S

































