BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Batang mendorong tari Babalu menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Bambang Sudibyo, mengatakan bahwa tarian Babalu memiliki posisi kuat karena orisinalitasnya yang tidak ditemukan di daerah lain.
Tari Babalu merupakan tari tradisional yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
“Babalu sudah sangat memenuhi persyaratan itu karena eksis sejak 1940-an. Alasan kedua, kesenian ini menjadi identitas daerah ini yang tidak ada kesenian Babalu di tempat lain,” katanya di Batang, Rabu, 7 Januari 2025.
Bambang menyebut bahwa seluruh naskah akademik, dokumentasi foto, hingga video pementasan tari Babalu telah dikirimkan ke pemerintah pusat agar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
“Jika tak ada aral melintang pada 2026 tari Babalu akan menyusul jejak Serabi Kalibeluk, Nyadran Gunung, dan Batik Rifaiyah sebagai warisan budaya yang diakui secara nasional,” terangnya.
Ia mengaku optimistis upaya pemerintah daerah ini bukan sekadar mengejar sertifikat saja melainkan untuk memastikan agar pekik peluit “Aba-aba Dahulu” atau Babalu tetap terdengar oleh generasi masa depan.
“Kami berharap mereka bahwa kesenian ini pernah menjadi senjata paling mematikan bagi para pejuang daerah melawan penjajah,” ucapnya.
Pemilik Sanggar Merti Desa Tatik Setianingsih menjelaskan gerakan dalam tarian Babalu yang berdurasi sekitar tujuh menit ini sebenarnya adalah teknik bela diri yang disamarkan.
“Tari Babalu itu isinya penari dengan gerakan-gerakan silat. Peluit itu sebagai simbol aba-aba Prit… itu tandanya gerak harus berganti sebagai tanda perjuangan warga Batang melawan penjajah,” terangnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa





























