KUDUS, Lingkarjateng.id – Inspektorat Kabupaten Kudus tengah memeriksa adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah Kecamatan Jati.
Menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Kudus langsung memanggil Koordinator Wilayah (korwil) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) di sembilan kecamatan untuk memberikan klarifikasi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto, menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi dugaan kasus pungli yang terjadi di K3S Kecamatan Jati.
Selain itu, kegiatan pemanggilan tersebut juga dilakukan untuk memberikan arahan supaya tidak ada aksi pungli di lingkungan pendidikan.
“Kami menindaklanjuti dugaan kasus pungli K3S Kecamatan Jati, jadi kami panggil seluruh korwil untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi tersebut tidak ada pungli di seluruh korwil.
Hanya saja, kata dia, memang ada iuran di setiap korwil yang sudah disepakati bersama.
“Hasil klarifikasinya itu tidak ada pungli, tapi memang ada iuran yang digunakan untuk menopang berbagai kegiatan di tingkat korwil,” katanya.
Mardijanto menyebut bahwa tidak masalah apabila memang ada iuran bagi guru atau kepala sekolah.
Namun, ia menegaskan bahwa iuran harus bersifat sukarela dan transparan.
“Menurut saya sebenarnya iuran itu tidak masalah kalau memang sudah sesuai kesepakatan bersama dan tidak memaksa. Selain itu juga harus transparan, semua anggota harus tahu penggunaan iuran itu untuk apa saja,“ tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan secara langsung, terutama ke sekolah-sekolah.
Tujuannya yakni untuk memastikan bahwa dugaan pungli tersebut benar-benar tidak ada.
“Kami akan segera sidak ke lapangan langsung untuk memastikan kebenarannya dan juga menjaga kondusifitas,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid
































